14 Anggota DPRD Depok Satroni Depdagri, Tolak Nurmahmudi

14 Anggota DPRD Depok Satroni Depdagri, Tolak Nurmahmudi

- detikNews
Senin, 19 Des 2005 15:36 WIB
Jakarta - 14 Orang dari 3 fraksi di DPRD Kota Depok menyatroni Gedung Depdagri. Mereka menyampaikan surat penolakan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Putusan itu dinilai keluar dari konteks UU."Kita ingin minta ketegasan dari Mendagri mengenai pelaksanaan UU, karena MA tidak konsisten dan keluar dari konteks UU," kata anggota Fraksi Partai Golkar Babai Husaimi di Gedung Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (19/12/2005).Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat sudah final dan mengikat. Dia juga menilai putusan Pengadilan Tinggi (PT) sama dengan putusan MA. Karena PT adalah pelimpahan wewenang dari MA."Lagi pula dalam UU Nomor 32/2004, PP Nomor 6/2005 dan Perma Nomor 2/2005 tidak dikenal adanya PK," kata Babai.Babai lalu mengeluarkan ancaman boikot anggota DPRD soal usulan KPUD mengenai penetapan Nurmahmudi sebagai walikota Depok yang baru. "Kalau semuanya boikot kecuali PKS, itu sudah cukup. Usulan itu tidak akan kita serahkan kepada gubernur. Intinya kalau KPUD melayangkan surat ke kita, kita akan tolak. MA saja kita tolak, apalagi KPUD," tandas Babai.Saat ditanya kenapa mereka datang ke Depdagri bukan MA, Babai mengatakan, hal itu terkait pelantikan walikota yang akan dilakukan Mendagri."Jadi kita beri tahu kalau kita menolak, dan kita minta konsistensi Mendagri," kata dia. Saat ini, lanjutnya, dari 45 anggota DPRD di Depok, sebanyak 21 orang telah menolak putusan MA.Menurut Babai, pihaknya masih menunggu Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Demokrat untuk ikut serta bersama kubunya menolak putusan MA tersebut. Sedangkan tiga fraksi yang jelas-jelas menolak adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, dan Fraksi Persatuan Bangsa (gabungan PPP dan PKB). Ketiga fraksi ini merupakan pengusung pesaing Nurmahmudi, Badrul Kamal-Syihabuddin Achmad. (umi/)


Berita Terkait