Polri Siap Gulirkan Lagi Kasus Gula Impor Ilegal Nurdin Halid

Polri Siap Gulirkan Lagi Kasus Gula Impor Ilegal Nurdin Halid

- detikNews
Senin, 19 Des 2005 15:30 WIB
Jakarta - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) membebaskan terdakwa korupsi impor gula ilegal Nurdin Halid dengan alasan 19 tanda tangan saksi palsu. Meski demikian, pihak kepolisian siap menggulirkan kembali kasus itu dengan memperbaiki berita acara pemeriksaan (BAP).Hal ini disampaikan oleh Kabidpenum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (19/12/2005)."Kalau hasil evaluasi dan nilainya konkret, pasti akan ada pertimbangan untuk itu (menggulirkan lagi)," kata Bambang.Bila kasus tersebut kembali digelar, ujar Bambang, penyidikan akan lebih menekankan pada titik mana saja prioritas dan seleksi, serta pengkonkretan koordinasi dengan pihak crime justice system yang lain."Sudah tentu dilakukan recovery tim. Kita akan lebih memberikan arahan efektif dan memberikan batas waktu," kata Bambang.Ketika ditanya kemungkinan penggantian tim penyidik kasus Nurdin Halid, ia mengatakan hal itu tergantung hasil pemeriksaan. "Saya tidak mengatakan itu iya, karena ini sekarang sedang dianalisa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Kita lihat pada waktunya nanti," katanya.Hingga saat ini 6 perwira menengah yang menjadi penyidik Nurdin Halid, menurut Bambang, masih terus menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri karena ada indikasi pemalsuan tanda tangan 19 dari 25 saksi dalam BAP gula impor ilegal Nurdin Halid."Oleh karena itu sedang dipelajari kebenarannya. Apa benar mereka melakukan itu," tandasnya sambil menambahkan polisi akan menggunakan semua sarana teknis dalam pembuktian pemalsuan tanda tangan dalam BAP Nurdin.Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 15 Desember membebaskan Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Nurdin Halid dari dakwaan korupsi. Sebelumnya, jaksa menuntut Nurdin hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.Dikatakan majelis hakim, BAP dalam berkas perkara Nurdin Halid cacat hukum dan tidak sah. Ini karena sebagian besar saksi (19 dari 25 saksi), yang dihadirkan dalam persidangan, mengaku tidak pernah diperiksa dalam perkara Nurdin. (san/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads