Didemo Perangkat Desa, Gubernur Jateng Takkan Rilis Policy
Senin, 19 Des 2005 15:27 WIB
Semarang - Ratusan perangkat desa se-Jateng yang menuntut perpanjangan masa jabatan tampaknya harus sedikit bersabar. Karena, Gubernur Jateng Mardiyanto mengaku tak berani mengeluarkan policy atau kebijakan tanpa ada instruksi dari pemerintah pusat."PP (Peraturan Pemerintah) soal itu kan sedang dalam proses. Saya tidak akan mengeluarkan policy apa pun soal itu," kata Gubernur Jateng Mardiyanto usai berbicara dalam acara Kelompok Diskusi Wartawan (KDW) Jateng di Gedung Kesbang Linmas, Jl. Ki Mangun Sarkoro Semarang, Senin (19/12/2005).Mardiyanto menjelaskan, ketidakberaniannya mengeluarkan kebijakan karena masalah perangkat desa merupakan kewenangan pemerintah pusat. Jika Pemprov mengeluarkan kebijakan, maka implikasinya bisa luas.Lelaki yang sudah dua periode menjadi pucuk pimpinan Jateng ini menambahkan, pihaknya siap merekomendasikan tuntutan perangkat desa ke Mendagri. "Apa pun yang diminta perangkat desa, saya akan sampaikan ke Mendagri," imbuhnya.Mengenai Surat Edaran Mendagri 140/228/SJ tertanggal 28 Januari 2005 tentang peraturan pengangkatan pejabat kepala desa dan sekretaris desa oleh walikota/ bupati, Mardiyanto juga akan mengonfirmasikannya ke Mendagri."Saya akan konfirmasikan dulu. Peraturan itu kan tidak bisa diberlakukan semena-mena. Harus mengacu pada peraturan diatasnya seperti PP atau yang lain," tegasnya.Sementara, Ketua DPRD Jateng Murdoko berjanji akan menggelar public hearing antara perangkat desa, Pemprov, dan wakil rakyat. Hasilnya akan disampaikan ke pemerintah pusat sebagai bahan rekomendasi."Nanti teman-teman perangkat desa bisa menyampaikan uneg-unegnya secara resmi. Agar aspirasi Jawa Tengah benar-benar tersalurkan," katanya di sela-sela aksi perangkat desa.Aksi perangkat desa se-Jateng dilakukan di Kantor Gubernur Jateng, Jl. Pahlawan Semarang, Senin (19/12). Mereka mendirikan panggung untuk berorasi dan menggelar pentas dangdut. Sekitar 400-500 perangkat desa hadir dalam acara itu.
(nrl/)











































