Oknum polisi, Bripka H yang menembak istrinya dan oknum Babinsa, Serda H di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. Bripka H diproses secara pidana.
"Sudah ditetapkan (tersangka) sejak kemarin," ujar Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe saat dimintai konfirmasi wartawan, Sabtu (16/5/2020).
Mas Guntur mengatakan, pasca-penetapan tersangka, Bripka H langsung ditahan di Mapolda Sulsel. Bripka H kini ditahan seperti sejumlah tahanan pidana lainnya di Polda Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ditahan bersama dengan tahanan lainnya," terang Mas Guntur.
Sebelumnya diberitakan, Bripka H menembak istrinya, H (42) dan Serda H di rumah Bripka H, di Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (14/5). Akibatnya, istri Bripka H dan serda H menderita sejumlah luka tembak.
Sang istri menderita luka tembak pada bagian lutut, sementara Serda H menderita luka tembak pada dada kanan dan pangkal paha kanan.
Kemudian untuk Bripka H sendri, langsung diamankan ke Polda Sulsel. Hingga akhirnya, Bripa H resmi ditetapkan tersangka.
(elz/elz)