Imbau Tak Salat Id di Masjid, Wawalkot Bogor: Kumpulan Massa Masih Dilarang

Imbau Tak Salat Id di Masjid, Wawalkot Bogor: Kumpulan Massa Masih Dilarang

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Sabtu, 16 Mei 2020 17:20 WIB
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim (Antara Foto)
Foto: Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim (Antara Foto)
Jakarta -

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengimbau warganya untuk tidak salat Idul Fitri di masjid. Meski begitu dia mengetahui ada warganya yang diam-diam mencoba mengadakannya.

"Tidak, belum (ada yang mengumumkan salat Id di masjid), alhamdulillah. Meskipun yang diam-diam ada, yang di pelosok-pelosok, yang langgar, musala masih, tapi mereka diam-diam," kata Dedie ketika dihubungi, Sabtu (16/5/2020).

Mengetahui hal itu, Dedie mencoba terus mengimbau kepada masyarakat. Warga diminta tetap mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak dulu beribadah di masjid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang ini kita imbau terus kan melalui Muspika kemudian juga melalui tokoh-tokoh agama setempat, tokoh masyarakat. Kita minta imbau tetap mengacu kepada pelarangan yang awal ya tidak boleh peribadatan dulu (di masjid) selama pandemi COVID masih terjadi," jelasnya.

Dedie mengatakan Pemerintah Kota Bogor segera menerbitkan surat keputusan terkait salat Idul Fitri tahun ini. Surat tersebut, sebut Dedie, akan turun dalam waktu dekat.

"Salat Idul Fitri sampai dengan hari ini belum ada perubahan bahwa yang namanya salat berjemaah di masjid atau ada kumpulan massa dalam jumlah yang signifikan masih tetap dilarang," kata Dedie.

"Jadi belum ada perubahan keputusan ya bahkan nanti keputusan akhirnya akan diturunkan dalam bentuk surat keputusan bersama Forkopimda, MUI, dan FKUB. Tapi nanti tunggu waktunya mungkin dalam minggu depan ini akan keluar surat keputusannya," sambungnya.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan fatwa mengenai panduan salat Idul Fitri saat pandemi virus Corona. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19.

"Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada detikcom, Rabu (13/5).

Tonton juga video 'Menag Serukan Salat Idul Fitri di Rumah, Bukan di Masjid dan Lapangan':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads