Ultimatum Polisi ke Ormas Dilarang Minta THR ke Pelaku Usaha

Round-Up

Ultimatum Polisi ke Ormas Dilarang Minta THR ke Pelaku Usaha

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 16 Mei 2020 09:26 WIB
3 Tersangka pembunuhan hakim Jamaluddin diserahkan ke Kejari Medan. Kapolrestabes Medan Kombes Jhonny Eddizon Isir dan Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo hadir.
Foto: Kapolrestabes Medan Kombes Johnny Eddizon Isir (Ahmad Arfah Fansuri-detikcom).
Jakarta -

Beredar sebuah surat dalam posting-an di salah satu akun media sosial meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pelaku usaha. Dalam posting-an itu, surat tersebut berlogo Pemuda Pancasila (PP).

Surat bernomor 034/Q2/RTG-PP/PM/V/2020 tertanggal 4 Mei 2020 itu itu juga berisi tulisan 'Mohon Bantuan (THR)' di bagian hal surat. Terlihat tulisan 'Toko Sepatu' sebagai pihak yang dituju oleh surat itu.

Dalam surat itu, dijelaskan pihak Pimpinan Ranting PP Desa Puji Mulio, Sunggal, memohon bantuan (THR) kepada pengusaha menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

'NB: Sirup Kurnia 5 lusin," tertulis di surat itu.

Ketua MPW Pemuda Pancasila (PP) Sumatera Utara, Kodrat Shah, sudah mengecek soal viral surat permintaan THR dari pengurus ranting PP di Sunggal ke toko sepatu. Dia mengatakan surat tersebut benar dibuat oleh pengurus PP.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan tak ada unsur paksaan atau pemerasan yang dilakukan anggotanya. Menurutnya, surat tersebut merupakan ajakan untuk saling berbagi ke masyarakat terdampak COVID-19.

"Tidak ada unsur paksaan atau pemerasan. Hanya mengajak untuk berbagi kepada masyarakat yang terdampak COVID-19," ucapnya Kamis (14/5/2020).

Tonton juga video Soal Ormas Minta THR, Begini Respons Para Pemilik Usaha:

Polisi bakal mengambil langkah hukum jika ditemukan unsur paksaan dalam surat itu. Dia mengatakan polisi bakal menyelidiki ada tidaknya unsur pidana terkait permintaan THR tersebut.

"Jika ditemukan unsur-unsur paksaan dan ancaman dalam arti fisik dan psikis yang memenuhi unsur pasal-pasal pidana, seperti (Pasal) 368 KUHP, maka akan kami proses penegakan hukum secara tegas," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Johnny Eddizon Isir, Kamis (14/5).

Dia mengingatkan agar organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) tidak meminta THR kepada pelaku usaha. Peringatan tak meminta THR ke pengusaha itu berlaku bagi semua ormas.

"Kepada organisasi, OKP-OKP, agar tidak melakukan upaya yang melanggar hukum dan ketertiban berkenaan dengan surat permintaan THR kepada para pelaku usaha," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Eddizon Isir, Kamis (14/5/2020).

Dia mengatakan ormas apa pun tidak boleh meminta THR kepada pengusaha. Isir menyebut pihaknya bakal mengambil langkah hukum jika ada unsur pidana terkait permintaan THR dari ormas ke para pengusaha.

"Jika ditemukan unsur-unsur paksaan dan ancaman dalam arti fisik dan psikis yang memenuhi unsur pasal-pasal pidana seperti 368 KUHP, maka akan kami proses penegakan hukum secara tegas," ucapnya

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads