Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membolehkan sebagian orang yang dikecualikan bepergian ke luar Jakarta. Namun orang yang dikecualikan ini perlu mengurus izin secara online.
Anies mengatakan izin tidak dapat diberikan kepada orang yang tidak dikecualikan. Nantinya, surat izin itu akan dilengkapi dengan QR-Code untuk memudahkan pengecekan petugas di lapangan.
"Perizinan bagi orang-orang yang dikecualikan dikerjakan secara sistem online, karena itu proses pengendaliannya lewat sistem," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat (15/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kalau seseorang mengurus izin, nanti yang bersangkutan akan mendapat surat. Ini surat izin di sini ada QR-code, petugas di lapangan tinggal men-scan QR-code nanti akan bisa memastikan kalau ini informasinya benar," kata Anies.
Anies pun menegaskan hanya surat izin dari Pemprov DKI Jakarta yang dapat diterima dan diperbolehkan. Syarat izin secara online sendiri dituangkan dalam Pasal 6 Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta.
Berikut isi pasal tersebut: