RPerpres Tugas TNI dalam Penanganan Terorisme Dinilai Ancam Kebebasan Sipil

RPerpres Tugas TNI dalam Penanganan Terorisme Dinilai Ancam Kebebasan Sipil

Matius Alfons - detikNews
Sabtu, 16 Mei 2020 01:07 WIB
Perwira remaja Akademi Militer 2019 dan Pama Abituren Diklapa 2 dalam rangka orientasi satuan berkumjung ke Yonif Mekanis Raider 412.
Foto: Ilustrasi TNI (Dok. Puspen TNI)
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengirimkan draft Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme ke DPR. RPerpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tersebut dinilai mengancam kebebasan sipil.

Ketua SETARA Institute, Hendardi menyebut RPerpres itu dikirim oleh KemenkumHAM ke DPR pada Senin (4/5). Dia mengatakan isi draf RPerpres yang beredar tersebut dinilai melampaui substansi norma sejumlah pasal yang mendasari RPerpres tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari draf yang beredar, RPrespres yang disusun pemerintah justru keluar jalur dan melampaui substansi norma pada Pasal 43I tersebut. Apa yang disajikan dalam RPerpres tersebut merupakan gambaran nafsu TNI untuk merengkuh kewenangan baru yang melanggar Konstitusi Pasal 30 ayat 4 UUD Negara RI 1945," kata Hendardi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2020).

Dia menjelaskan RPerpres yang diajukan tersebut juga melampaui tugas TNI dalam memberantas terorisme seperti tercantum dalam Pasal 30 ayat 4 UUD Negara RI 1945 dan Pasal 7 ayat 2 dan 3 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI . Dia menilai ada kecenderungan RPerpres yang menyatakan pemberantasan terorisme secara berkelanjutan tersebut justru bisa mengancam kebebasan sipil.

ADVERTISEMENT

"RPerpres yang disusun pemerintah justru mengukuhkan peran TNI secara permanen dengan memberi tugas TNI memberantas terorisme secara berkelanjutan, dari hulu ke hilir, di luar kerangka criminal justice system," ucap Hendardi

"Cara penyelundupan hukum yang diadopsi dalam RPerpres adalah mengancam supremasi konstitusi, mengikis integritas hukum nasional dan mengancam kebebasan sipil warga," sambungnya.

Lebih jauh, Hendardi juga mengkritik RPerpres penguatan peran TNI tersebut yang justru berpotensi menyabotase tugas-tugas lembaga negara lainnya. Selain itu, rancangan tersebut juga bisa merusak sistem peradilan pidana serta deradikalisasi yang selama ini dijalankan Polri.

"Berpotensi men-sabotase tugas-tugas yang selama ini dijalankan oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang merupakan leading sector dalam pencegahan dan
pemulihan atau deradikalisasi dan merusak pemberantasan terorisme dalam kerangka sistem peradilan pidana, yang selama ini dijalankan oleh Polri," ujarnya.

Hendardi berharap Presiden dan DPR menolak RPerpers tersebut atas dasar banyak aturan yang dilampaui. Terlebih, menurutnya RPerpres itu dibahas dalam kondisi ruang komunikasi politik yang saat ini terbatas.

"DPR dan Presiden Jokowi harus menolak RPerpres ini, apalagi dibahas di tengah Pandemi Covid-19, yang nyaris mempersempit ruang komunikasi publik dan komunikasi politik yang sehat," sebutnya.

Halaman 2 dari 2
(maa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads