Penahanan 3 Tersangka Provokator Blokir Jalan di Dompu NTB Ditangguhkan

Penahanan 3 Tersangka Provokator Blokir Jalan di Dompu NTB Ditangguhkan

Faruk - detikNews
Jumat, 15 Mei 2020 20:37 WIB
Empat pemuda ditangkap karena diduga jadi provokator aksi blokir jalan di Dompu, NTB.
Empat pria ditangkap karena diduga jadi provokator aksi blokir jalan di Dompu, NTB. (Foto: dok. Istimewa)
Dompu -

Polres Dompu mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tiga orang dari empat pria yang ditahan atas dugaan menjadi provokator aksi blokade jalan. Mereka telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

"Tiga orang ditangguhkan penahanannya adalah FR (27), PA (27), dan SY (30). (Mereka) telah dipulangkan kembali ke Dompu, sementara satu orang lainnya, yakni SA (30), tidak ditangguhkan," kata Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, Jumat (15/5/2020).

Ketiga tersangka lalu diwajibkan melaporkan diri ke Satreskrim Polres Dompu setiap Senin dan Kamis. Hujaifah mengatakan permohonan penangguhan penahanan diajukan Ketua Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Dompu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, ketiganya merupakan anggota HMI Cabang Dompu. Ketiga tersangka lalu lalu dijemput di Polda NTB oleh Ketua Umum HMI Mataram.

"Para tersangka yang ditangguhkan telah diserahkan oleh anggota Reskrim Polres Dompu kepada Ketua Umum HMI cabang Mataram untuk selanjutnya akan diserahkan kepada pihak keluarga," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, tersangka SA tetap menjalani penahanan untuk mengikuti proses hukum terkait penemuan dua butir peluru senjata api pada saat ditangkap.

Diberitakan sebelumnya, aksi blokade jalan raya terjadi pada Jumat (13/3), tepatnya di Jalan Raya lintas Sumbawa, Desa Tekasire, Manggelewa, Dompu. Aksi itu diduga bermula dari ketidakpuasan terhadap penyidik kepolisian mengenai kasus kematian anggota keluarga mereka.

Menurut para tersangka, suami korban diduga terlibat karena pada saat korban meninggal akibat kebakaran rumah, sang suami tidak berada di rumah, bahkan hingga proses pemakaman pun tidak muncul. Oleh karena itu, mereka meminta polisi memanggil dan menangkap suami korban.

Namun penyidik menjelaskan hal tersebut hanya asumsi karena tidak berdasarkan fakta dan alat bukti. Para tersangka lalu kembali pulang ke Desa Tekasire dan mengajak warga memblokade jalan dan membakar ban. Akibatnya, lalu lintas jalan raya tersebut sempat lumpuh sekitar 3 jam dan menimbulkan kemacetan sekitar 3 km serta membahayakan pengguna jalan lain.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads