Polres Dompu mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tiga orang dari empat pria yang ditahan atas dugaan menjadi provokator aksi blokade jalan. Mereka telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
"Tiga orang ditangguhkan penahanannya adalah FR (27), PA (27), dan SY (30). (Mereka) telah dipulangkan kembali ke Dompu, sementara satu orang lainnya, yakni SA (30), tidak ditangguhkan," kata Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, Jumat (15/5/2020).
Ketiga tersangka lalu diwajibkan melaporkan diri ke Satreskrim Polres Dompu setiap Senin dan Kamis. Hujaifah mengatakan permohonan penangguhan penahanan diajukan Ketua Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Dompu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, ketiganya merupakan anggota HMI Cabang Dompu. Ketiga tersangka lalu lalu dijemput di Polda NTB oleh Ketua Umum HMI Mataram.
"Para tersangka yang ditangguhkan telah diserahkan oleh anggota Reskrim Polres Dompu kepada Ketua Umum HMI cabang Mataram untuk selanjutnya akan diserahkan kepada pihak keluarga," ujarnya.
Sementara itu, tersangka SA tetap menjalani penahanan untuk mengikuti proses hukum terkait penemuan dua butir peluru senjata api pada saat ditangkap.
Diberitakan sebelumnya, aksi blokade jalan raya terjadi pada Jumat (13/3), tepatnya di Jalan Raya lintas Sumbawa, Desa Tekasire, Manggelewa, Dompu. Aksi itu diduga bermula dari ketidakpuasan terhadap penyidik kepolisian mengenai kasus kematian anggota keluarga mereka.
Menurut para tersangka, suami korban diduga terlibat karena pada saat korban meninggal akibat kebakaran rumah, sang suami tidak berada di rumah, bahkan hingga proses pemakaman pun tidak muncul. Oleh karena itu, mereka meminta polisi memanggil dan menangkap suami korban.
Namun penyidik menjelaskan hal tersebut hanya asumsi karena tidak berdasarkan fakta dan alat bukti. Para tersangka lalu kembali pulang ke Desa Tekasire dan mengajak warga memblokade jalan dan membakar ban. Akibatnya, lalu lintas jalan raya tersebut sempat lumpuh sekitar 3 jam dan menimbulkan kemacetan sekitar 3 km serta membahayakan pengguna jalan lain.
(jbr/jbr)