Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemkab Lombok Tengah menandatangani kesepakatan bersama terkait penggunaan anggaran penanganan virus Corona (COVID-19). Kejari Lombok Tengah memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Pemkab Lombok Tengah dalam menggunakan anggaran penanganan COVID-19.
Penandatanganan kesepakatan kerja sama digelar di Pendopo Bupati Lombok Tengah, Kamis (14/5/2020). Kesepakatan kerja sama ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Lombok Tengah Ely Rahmawati dan Bupati Lombok Tengah Moh Suhaili FT.
Para kepala seksi (kasi) Kejari Lombok Tengah hadir dalam kegiatan tersebut. Begitu pula dengan Sekda Lombok Tengah, Nursiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendampingan yang diberikan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain sebagaimana kewenangan yang ada di bidang perdata dan tata usaha negara, agar pengelolaan dan penggunaan dana penanggulangan dan pencegahan COVID-19 di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, khususnya dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa, agar terhindar dari penyalahgunaan dan penyelewengan," kata Ely Rahmawati dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (15/5).
Bupati Lombok Tengah, Moh Suhaili FT mengatakan bahwa kesepakatan tersebut merupakan sinergi antarlembaga. Selain itu, sebut Suhaili, kerja sama tersebut juga merupakan upaya transparansi anggaran.
"Ini ikhtiar kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan transparan pengelolaan anggaran COVID," sebutnya. Suhaili langsung memerintahkan jajarannya untuk selalu bersinergi dengan pihak Kejari Lombok Tengah.
(zak/dhn)