Denda Rp 10 Juta hingga Pidana bagi Pengangkut Warga Keluar Jakarta

Denda Rp 10 Juta hingga Pidana bagi Pengangkut Warga Keluar Jakarta

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 15 Mei 2020 17:55 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Jakarta -

Gubernur Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 47 Tahun 2020 tentang larangan keluar-masuk Jakarta. Diatur beberapa sanksi bagi pelanggar ketentuan-ketentuan dalam pergub.

Masyarakat yang ingin dispensasi harus memenuhi persyaratan dokumen untuk mendapatkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Jika ditemukan pemalsuan, akan dikenai sanksi pidana seperti dalam Pasal 12, yang berbunyi:

"Setiap orang atau pelaku usaha yang membuat surat palsu, memanipulasi informasi dan/ atau dokumen elektronik, memalsukan surat, atau membuat keterangan palsu untuk pengurusan SIKM dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov DKI pun akan menderek atau memberikan denda kepada penyedia jasa transportasi yang mengangkut atau menyewakan kendaraan bagi masyarakat ke luar Provinsi Jakarta. Kecuali, bagi yang memiliki SIKM. Sementara bagi kendaraan pribadi akan diminta berputar balik.

Sanksi ini tertulis dalam Pasal 15 ayat 3, yang berbunyi:

ADVERTISEMENT

(3) Penyelenggara transportasi darat antar provinsi yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi:
a. denda administratif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah); atau
b. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

(aik/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads