Semua dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk siswa-siswi di Jakarta dapat ditarik tunai. Pencairan semuanya itu dilakukan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) COVID-19.
Dilihat dalam situs KJP Plus, Jumat (15/5/2020), selama masa PSBB COVID-19, penggunaan KJP Plus diperluas. Sehingga dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Jumlah dana KJP Plus yang akan diterima dan dicairkan siswa per bulan selama PSBB sebesar Rp 250.000 untuk jenjang SD. Rp 300.000 untuk jenjang SMP. Rp 420.000 untuk jenjang SMA, Rp 450.000 untuk jenjang SMK, dan Rp 300.000 untuk pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga pemegang KJP Plus juga bakal mendapat paket bansos. Selain itu siswa kelas XII yang akan memasuki masa kuliah akan mendapatkan dana tambahan (bridging) Rp 500.000 dan diberikan pada bulan ini.
Berikut jadwal pencairan dana KJP Plus tahap I tahun 2020:
SD/SDLB/MI: mulai 15 Mei 2020
SMP/SMPLB/MTs/PKBM: mulai 18 Mei 2020
SMA/SMALB/MA/SMK: mulai 20 Mei 2020
Penerima KJP Plus yang memiliki aplikasi JakOne Mobile untuk memantau dana masuk dan transaksi melalui ponsel masing-masing. Pengambilan dana melalui ATM atau kantor layanan Bank DKI, diimbau menaati seluruh ketentuan PSBB, seperti memakai masker dan menjaga jarak satu sama lain.
KJP Plus dalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK. Biayanya dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Yang berhak menerima KJP Plus antara lain siswa dengan orangtua yang tidak memiliki penghasilan memadai, daya beli untuk konsumsi makan rendah, daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah rendah, serta daya pemanfaatan internet rendah.
(nwy/erd)