Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe meminta anggota berhati-hati dan ingat SOP penggunaan senjata api (senpi). Dia tidak ingin kasus seperti Bripka H yang menembak istri dan anggota TNI Serda H terulang.
"Dengan adanya begini, akan kami sampaikan kepada anggota kami agar berhati-hati dan waspada dalam penggunaan senjata api, dan harus sesuai SOP-nya," Mas Guntur saat dihubungi, Jumat (15/5/2020).
Mas Guntur Laupe mengatakan Bripka H sudah ditetapkan jadi tersangka akibat perbuatannya. Bripka H ditahan di Polda Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah. Sudah ditahan di Polda. (Pasal) penganiayaan berat menggunakan senjata api," ujarnya.
Penembakan diduga pelaku cemburu karena ada perselingkuhan. Mas Guntur menjelaskan Bripka H dan istrinya akhir-akhir ini tinggal pisah kota. Bripka H yang merupakan anggota Polrestabes Makassar itu tinggal di Makassar, sedangkan istrinya di Jeneponto.
Bripka H tiba-tiba pulang ke Janeponto tanpa memberi tahu istrinya pada Kamis (14/5) sore. Dia curiga dengan kondisi rumah yang gelap.
"Begitu dia lihat gelap dia masuk pelan-pelan, di garasi dilihat motor trail. Kecurigaan tambah menjadi, pelan-pelan dia buka pintu rumah yang kebetulan tidak terkunci, masuk, terus masuk ke kamar dia temukanlah, ada ya pengakuan dari istrinya dan suaminya sendiri mengaku memang ada perselingkuhan di situ di dalam kamar," ujarnya.
Melihat itu, lanjutnya, Bripka H diduga emosi dan langsung melepaskan tembakan kepada istrinya dan Bripka H. Tiga tembakan dilepaskan ke Serda H.
"Melihat langsung begitu, mungkin timbul emosi, maka menembak keduanya, tamu yang datang maupun kepada istrinya. Tiga kali ke tamu itu, satu kali ke istri," ujarnya.