Sidang PK Ba'asyir Molor

Sidang PK Ba'asyir Molor

- detikNews
Senin, 19 Des 2005 13:08 WIB
Jakarta - Sidang peninjauan kembali (PK) terpidana bom Marriott, Abu Bakar Ba'asyir, molor dari jadwal. Sidang yang semula akan digelar pukul 09.00 WIB hingga 12.50 WIB belum ada tanda-tanda akan dimulai.Belum ada satu pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terlihat batang hidungnya. Demikian juga dengan terpidana Ba'asyir dan saksi lainnya. Hanya ketua majelis hakim Ariansyah B Dali saja yang terlihat di ruang sidang.Menurut kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan, setelah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Soedarto, Ba'asyir tidak bisa dihadirkan. "Alasannya keamanan," kata Michdan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (19/12/2005).Sedangkan ketua majelis hakim Ariansyah B Dali menyatakan, hadir tidaknya Ba'asyir menjadi kewenangan LP Cipinang. "Karena dia sudah terpidana," tandasnya.Mengenai tidak hadirnya saksi Amrozi, terpidana mati bom Bali I, dan dua kuasa hukum Amrozi, Mirzen dan Qodar Faisal, Michdan mengatakan, semata-mata untuk keamanan dan menghemat biaya."Untuk menghemat biaya dan keamanan, Amrozi cukup disidangkan di Pengadilan Negeri Cilacap saja. Sepertinya beliau (Ariansyah B Dali) setuju," kata Michdan.Sebetulnya, menurut Ariansyah, JPU bisa saja menghadirkan saksi dari pemohon (Michdan). Namun yang menjadi kendala adalah dana dan keamanan untuk menghadirkan saksi Amrozi, seperti biaya angkut dan faktor keamanan. "Apakah pemohon bisa?" tanyanya.Sidang kali ini seyogianya akan mendengarkan tanggapan JPU setelah 12 Desember, lalu penasihat hukum Ba'asyir membacakan empat tuntutan.Antara lain mengabulkan permohonan PK, membatalkan putusan MA Nomor 117 tanggal 3 Agustus 2005, juncto putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 46/PID/2005/PT.DKI tertanggal 11 Mei 2005 juncto putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1783/PID.B/2004/PN Jaksel tanggal 28 Februari 2005.Tuntutan lainnya, membebaskan Ba'asyir serta merehabilitasi nama baiknya, dan mengembalikan hak-haknya secara penuh seperti semula. Kemudian menunda eksekusi atas putusan MA Nomor 1117 tanggal 3 Agustus 2005 juncto putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 46/PID/2005/PT DKI tanggal 11 Mei 2005 juscto putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1783/PID.B/2004/PN Jaksel tanggal 28 Februari 2005. (umi/)


Berita Terkait