Berbagai pihak, mulai dari Kementerian Agama (Kemenag)-Majelis Ulama Indonesia (MUI)-Muhammadiyah, mengimbau agar masyarakat menunaikan salat Idul Fitri (Id) 2020 ini di rumah. Imbauan tersebut disampaikan tak lain untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Bahkan, MUI telah menerbitkan fatwa mengenai salat Idul Fitri di masa pandemi virus Corona seperti saat ini. Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19 telah diterbitkan MUI pada Rabu (13/5/2020).
MUI mengatakan bahwa salat Idul Fitri hukumnya sunah muakad (sangat dianjurkan). Salat ini disunahkan dilakukan di tanah lapang, masjid, atau musala secara berjemaah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, bila seseorang berada di kawasan yang masih rawan penyebaran COVID-19 atau di kawasan yang tidak aman dari COVID-19, salat Idul Fitri bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.
"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali," kata MUI dalam Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan COVID-19 dalam fatwa itu.
Bila hendak melaksanakan salat Idul Fitri berjemaah di rumah, ada jumlah minimal dalam salat berjemaah, yakni 4 orang. Rinciannya, 1 orang imam dan 3 orang makmum. Namun bila jumlahnya kurang dari empat orang, tetap boleh salat berjemaah dan khotbah tidak wajib dilakukan bila tidak ada yang bisa berkhotbah.
Menag Fachrul Razi juga mengimbau demikian. Fachrul menyebut menunaikan salat Idul Fitri di rumah saat pandemi Corona merupakan bentuk komitmen umat Islam dalam mencegah penyebaran Corona.
"Saya imbau umat Islam menjalankan Salat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan COVID-19" pesan Menag.
Penjelasan MUI soal Fatwa Panduan Salat Idul Fitri Saat Pandemi:
Menag berharap para ulama, termasuk MUI, dapat terus memberikan penjelasan kepada masyarakat. Salah satunya tentang hukum fikih Islam dan tata cara Salat Idul Fitri yang merupakan Sunnah Muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.
"Mari berbagi kepedulian kepada yang memerlukan, agar mereka juga dapat berlebaran seperti kita semua," pesannya. Taqobalallahu Minna Waminkum, Semoga Allah menerima amal kita semua," kata Menag.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menjelaskan imbauan untuk salat Idul Fitri di rumah semata untuk mencegah timbulnya kerumunan. Sebab, sebut dia, data menunjukkan bahwa penyebaran virus Corona di Indonesia belum usai.
"Jadi, Kementerian Agama masih tetap mengimbau untuk salat Id di rumah saja bersama keluarga atau sendiri. Bagi mereka yang sendiri, tidak dilaksanakan di tempat ibadah atau juga di lapangan, karena intinya bukan di masjidnya atau di mananya, tapi berkumpulnya itu, karena data menunjukkan bahwa tren COVID-19 ini belum selesai," ujar Kamaruddin saat dihubungi detikcom, Rabu (13/5).
Begitu pula dengan Muhammadiyah. Muhammadiyah membolehkan pelaksanaan sholat Idul Fitri tidak di lapangan atau di masjid, tetapi dialihkan di rumah.
Hal itu tertulis dalam Tuntunan Sholat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Pandemi COVID-19. Keputusan berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Surat ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haidar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto, Kamis (14/5).
"Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, lantaran kondisi lingkungan belum dinyatakan oleh pihak berwenang bersih dari covid-19 dan aman untuk berkumpul banyak orang, maka salat Id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan," demikian petikan keputusan Muhammadiyah.