Polisi di Makassar Gagalkan Pengiriman 845 Kardus Berisi Miras Ilegal

Polisi di Makassar Gagalkan Pengiriman 845 Kardus Berisi Miras Ilegal

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 14 Mei 2020 22:01 WIB
Konferensi pers penggerebekan truk pengangkut 10.141 miras ilegal.
Konferensi pers penggerebekan truk pengangkut 10.141 miras ilegal. (Hermawan Mappiwali/detikcom)
Makassar -

Sebuah truk ekspedisi digerebek polisi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak 845 kardus berisi 10.141 miras ilegal yang berada di dalam truk turut disita.

"10.141 botol itu dikemas dalam 845 kardus, kemudian diangkut menggunakan truk ekspedisi," ujar Kapolres Pelabuhan AKBP Kadarislam kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pelabuhan, Makassar, Kamis (14/5/2020).

Penyitaan ratusan kardus miras ilegal ini dilakukan polisi di Jalan Tarakang, Kecamatan Wajo, Makassar, pada 6 Mei 2020. Kadarislam menyebut pihaknya masih terus mendalami kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2020 lalu. Untuk sementara kasus ini masih dalam pengembangan kami," katanya.

Dia menambahkan, miras ilegal tersebut itu diracik sendiri dan dikemas tanpa label. Polisi bakal berkoordinasi ke pihak BPPOM untuk menguji kelayakan konsumsi beserta kandungan di dalam miras ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

"Minuman oplosan. Ini bukan bir, tapi racikan sendiri. Cairannya diracik terus dimasukkan ke botol. Dia racik sendiri di rumahnya dan ini memang kalau kita lihat tidak ada labelnya," terang Kadarislam.

Lantaran banyaknya barang bukti, polisi menduga jika operasi pengiriman miras ilegal tanpa label ini sudah sering dilakukan. Namun polisi tidak membeberkan ke mana tujuan pengiriman miras ilegal tersebut.

"Kalau kita lihat ini pengiriman banyak, ini tentu sudah sering dilakukan. Pengirimannya lewat jalur darat," katanya.

Polisi sejauh ini masih mengamankan satu terduga pelaku berinisial DB (21). Pria yang berperan sebagai peracik tersebut diringkus polis di sebuah ruko, Jl Bonto Mangngape, Kecamatan Tamalate, Makassar. Sementara pemilik dari ratusan kardus miras ilegal alias bos DB belum ditahan polisi.

"Untuk pemilik tinggal diambil (diamankan) tapi kita siapkan dulu berkasnya. Kalau sudah lengkap baru kita tahan," terang Kadarislam.

(zak/zak)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads