Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap, Sulawesi Selatan, memberikan izin warga melaksanakan salat Idul Fitri di tengah pandemi Corona (COVID-19). Pemkab Sidrap memberikan izin melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Sidrap, Dollah Mando.
Awalnya, surat edaran Nomor 410/4/Kesra tentang Pelaksanaan Salat Idul Fitri di masa pandemi COVID-19 beredar di media sosial. Dalam surat itu memutuskan warga diperbolehkan melakukan salat Idul Fitri di masjid lingkungan rumahnya, namun dengan memerhatikan protokol kesehatan COVID-19.
Wakil Ketua I Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sidrap, Letkol Inf JP Situmorang membenarkan surat edaran itu. Dia menyebut keputusan itu adalah hasil rapat Pemkab Sidrap dengan sejumlah tokoh agama dan masyarakat Sidrap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu adalah hasil keputusan bersama dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, bersama Kementerian Agama dan MUI Sidrap yang digelar siang tadi," kata JP Situmorang saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (14/5/2020).
JP Situmorang menjelaskan, meski warga diperbolehkan melakukan salat berjemaah, ada protokol kesehatan yang harus dipenuhi dan beberapa syarat.
"Syaratnya, di dalam 1 desa hanya ada 1 masjid yang bisa menggelar salat Idul Fitri, dan tidak berada di jalan besar. Sanggup memenuhi protokol kesehatan, yakni harus ada bilik sterilisasi, alat pengukur suhu, dan cuci tangan sebelum masuk masjid," terangnya.
Pelaksanaan salat Idul Fitri juga tidak boleh terlalu lama. Selain itu, warga diimbau tidak melakukan jabat tangan dan khatib salat ataupun warga lainnya.
"Sementara sudah dikoordinasikan dengan Lurah dan Camat, tadi pembahasannya berlangsung alot, ada yang tidak setuju. Namun karena ini kesepakatan bersama untuk mengakomodir keinginan masyarakat banyak," tutup dia.
Untuk diketahui, data Tim Gugus Tugas percepatan penanganan COVID-19 Kabupaten Sidrap, saat ini tercatat ada 22 warga yang positif COVID-19. Sembilan diantaranya masih menjalani perawatan di rumah sakit.