Said Didu Dipolisikan Cemarkan Nama Luhut, Ini Kata Bambang Widjojanto

Said Didu Dipolisikan Cemarkan Nama Luhut, Ini Kata Bambang Widjojanto

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 14 Mei 2020 20:03 WIB
Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto (BW). (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Mantan Sekertaris BUMN, Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Bambang Widjojanto (BW) menilai pernyataan yang dilontarkan Said Didu hampir seluruhnya berkaitan dengan kebijakan.

"Yang saya mesti ngomong, coba cek seluruh pernyataan yang dikemukakan oleh Said Didu. Hampir seluruh pernyataannya itu berkaitan dengan kebijakan," kata BW saat diskusi virtual, Kamis (14/5/2020).

BW lalu menyinggung Pasal 310 ayat 3 KUHP. Merujuk pasal tersebut, BW menilai seharusnya Said Didu lepas dari tindak pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ini saya kaitkan dengan pasal yang jarang sekali dibicarakan, pasal 310 ayat 3 ketika seseorang mengatakan sesuatu untuk kepentingan umum maka dia harus dilepaskan dari tindak pidana," ujarnya.

BW meminta semua pihak untuk mencermati pernyataan yang dikemukakan Said Didu. Menurutnya, apa yang disampaikan Said Didu soal Luhut berkaitan dengan kebijakan.

ADVERTISEMENT

"(Pasal) 310-nya bilang begini, 'tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatannya jelas dilakukan demi kepentingan umum'. Sekarang mari kita lihat pernyataan yang dibuat Pak SD (Said Didu). Bahwa pernyataan yang dibuat Pak SD itu apakah menyerang pribadi atau menyerang kebijakan? Bicara soal legacy, itu berkaitan dengan jabatan. Kalau kemudian ditarik lebih lanjut lagi sesuai dengan pasal tadi kebijakan itu berkaitan dengan kepentingan umum," papar BW.

BW berpendapat bahwa seharusnya Said Didu dilindungi secara hukum sesuai dengan Pasal 310 ayat 3. Dia menyebut apa yang disampaikan Said Didu tidak lebih untuk kepentingan dan kemaslahatan Indonesia.

"Harusnya Said Didu dilindungi demi hukum oleh 310 ayat 3. Dan itu sebabnya menjadi penting bahwa pak Said Didu harus mengemukakan terus-menerus bahwa apa yang dilakukan demi kepentingan umum untuk kemaslahatan Indonesia raya," tandasnya.

(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads