Sektor industri media turut terdampak akibat wabah virus Corona (COVID-19). Untuk itu, Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media meminta pemerintah untuk memberikan 7 insentif ekonomi kepada perusahaan media, agar dapat bertahan selama masa pandemi ini.
Asosiasi tersebut terdiri dari Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indoensia (SMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Televisi Jaringan Indoensia (ATVJI), dan Dewan Pers.
"Kita tahu bahwa kondisi di pandemi COVID-19 ini membuat industri pers ini cukup terpukul bahkan terpuruk. Juga bisa dikatakan pendapatan terjun bebas, sedangkan biaya operasional juga harus kita tetap keluarkan. Dan kita juga sebagai Dewan Pers juga harus tetap bertahan untuk berperan dalam penanggulangan COVID ini," kata Ketua Harian Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat, Januar P. Ruswita dalam telekonferensi pada Kamis (14/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin pertama yang disorot dalam 7 insentif ekonomi tersebut adalah meminta pemerintah untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program atau kampanye penanggulangan COVID-19, baik di tingkat pusat, maupun daerah untuk perusahaan pers. Pemerintah juga diminta untuk memberikan subsidi harga kertas sekitar 20 persen dari harga per kilogram, khususnya untuk media cetak.
"Kita tahu kertas ini merupakan hampir 55% dari biaya produksi sebuah surat kabar atau sebuah media cetak, sehingga kita berharap pemerintah, negara dalam hal ini memberikan subsidi. Di tengah juga dengan kenaikan dolar sekarang, kita tahu bahwa harga kertas terus naik, dan ini tentunya memberatkan kita semuanya terutama media cetak," kata Januar.
Selain itu, Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media juga mendorong agar pemerintah memberikan insentif subsidi biaya listrik. Dia ingin insentif tersebut diberikan mulai dari periode bulan Mei hingga Desember 2020.
![]() |
"Kenapa kita bicara bulan Mei sampai Desember? Karena kita masih memprediksi pandemi ini masih belum selesai, dan diperkirakan kalaupun diprediksikan bulan Juli atau Agustus, mungkin itu baru puncaknya saja. Setelah Desember baru sutuasi normal. Makanya kita minta subsidi sampai bulan Desember 2020," terang Januar.
Lebih lanjut Januar mengatakan, saat ini banyak perusahaan media yang kesulitan dalam memberikan gaji terhadap karyawannya. Pemerintah pun diminta untuk memberikan bantuan pinjaman kredit jangka panjang dengan bunga rendah bagi perusahaan pers.
"Kita tahu banyak teman-teman juga di media yang sudah mulai kesulitan menggaji karyawannya untuk operasional perusahaannya, sehingga dibutuhkan stimulus dari perbankan. Dan ini, kita berharap dari bank BUMN ini bisa memberikan kredit bunga rendah dan jangka panjang tentunya kepada perusahaan perusahaan pers ini," tutur Januar.
Menurut Januar, pemerintah juga diminta untuk menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pemerintah juga didorong melakukan pemungutan pajak pendapatan yang maksimal terhadap perusahaan platform global yang berada di Indonesia.
Sementara itu, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Kemal Gani menambahkan tujuh insentif ekonomi tersebut merupakan aspirasi bersama yang ditujukan ke pemerintah. Dia berharap pemerintah mendengar ketujuh aspirasi tersebut.
"Jadi 7 poin ini kan memang aspirasi yang kami ajukan ke pemerintah yang mengelola dana-dana negara. Jadi kita mohon pemerintah yang memiliki wewenang, yang kami ajukan usulannya bisa menangkap aspirasi ini. Kami juga akan lakukan approach dengan beberapa Menteri mudah-mudahan kami bisa berdialog mengenai usulan ini," tutur Kemal.
![]() |
Berikut adalah tujuh poin insentif ekonomi yang diajukan Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media kepada pemerintah:
1. Mendorong Negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan COVID-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.
2. Mendorong Negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20% dari harga per kilogram komoditas tersebut.
3. Mendorong Negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30% dari tagihan per bulan pada periode Mei - Desember 2020.
4. Mendorong Negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.
5. Mendorong Negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi COVID-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.
6. Mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi COVID-19.
7. Mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dan lain-lain. Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini.