Pengadaan Buku Panduan Pemilu Tanpa Berdasarkan Kontrak

Pengadaan Buku Panduan Pemilu Tanpa Berdasarkan Kontrak

- detikNews
Senin, 19 Des 2005 11:15 WIB
Jakarta - Pengadaan proyek buku Panduan Pemilu 2004 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata tanpa didasarkan kontrak. Penandatanganan kontrak oleh KPU dengan rekanan baru dilakukan setelah buku selesai dicetak.Fakta ini terungkap dari kesaksian Direktur PT Perca Irsal Yunus saat menjadi saksi untuk terdakwa Ketua Panitia Pengadaan Buku Panduan Pemilu 2004 Bambang Budiarto dan Sekjen KPU Safder Yusacc."Pembuatan kontrak baru dilakukan setelah proyek percetakan selesai dikerjakan," kata Irsal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor di Gedung Uppindo, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (19/12/2005). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago.Keterangan Irsal ini membuat salah seorang anggota majelis hakim I Made Hendra heran. "Kenapa saudara mau melakukan proyek tanpa dilalui penandatangan kontrak terlebih dahulu," tanyanya pada saksi.Atas pertanyaan itu Irsal menjawab tidak tahu, karena yang menangani pengadaan buku ini adalah direktur pemasaran. "Saya tidak tahu karena yang melaksanakan secara teknis direktur pemasaran saya," jawab Irsal.Ketika dikejar dengan pernyataan apakah ia tidak tahu bahwa pengadaan buku tanpa didasari kontrak ini melanggar ketentuan hukum, Irsal mengakuinya. "Ya, saya tahu secara normatif ini memang salah. Tapi kenyataannya di lapangan memang harus seperti itu," ujarnya.Menurut Irsal, perusahaan bersedia mencetak buku tanpa didasari kontrak karena dikejar-kejar batas waktu. Sehingga yang penting adalah pekerjaan selesai. Untuk sementara, yang menjadi landasan hukum adalah SK KPU tentang pengadaan cetak buku Panduan Pemilu 2004.Dari keterangan Irsal juga diketahui, KPU pernah meminta potongan harga dari total keseluruhan proyek pengadaan buku panduan pemilu. Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin meminta potongan harga sebesar 50 persen."Tapi tidak saya sanggupi. Akhirnya setelah nego, kesepakatan terakhir dipotong 30 persen. Yang tadinya Rp 10 miliar menjadi sekitar Rp 7 miliar," demikian Irsal. (gtp/)


Berita Terkait