Wasekjen Golkar: Putusan MA Agak Gendeng Soal Pilkada Depok
Senin, 19 Des 2005 11:07 WIB
Jakarta - Ikhtiar luar biasa bakal dilakoni Partai Golkar yang menyokong Badrul Kamal. Partai berlambang pohon beringin ini meminta hakim agung MA yang memutuskan sengketa Pilkada Depok diperiksa."Saya kira putusan MA agak gendeng, karena dari segi UU 32/2004 ditabrak semua. Edaran MA mengenai pilkada juga ditabrak," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Priyo Budhisantoso di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/12/2005).Menurut Priyo, konflik pilkada di kabupaten sepenuhnya diselesaikan di Pengadilan Tinggi (PT). Keputusan PT final dan mengikat, artinya tidak boleh ada yang meninjau ulang. "Kalau mau begitu, mari kita tinjau kembali UU 32/2004 tersebut," ujarnya.Priyo menilai putusan MA yang memenangkan Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra merupakan politisasi hukum dan dapat menjadi preseden buruk ke depan."Ini akan menjebol masalah konflik pilkada, karena dengan kasus ini pihak yang kalah akan berduyun-duyun mengajukan PK ke MA," tutur Priyo.Untuk itu, lanjut Priyo, pihaknya akan menanyakan masalah itu ke MA. "Kita juga akan menanyakan masalah ini pada Komisi Yudisial, dan kita minta hakim agung yang memeriksa mengenai kasus ini diperiksa karena salah satunya ada Parman Soeparman yang banyak case," kata Priyo.Anggota Komisi II ini juga berjanji akan menanyakan kepada Mendagri atas putusan MA yang mengundang kontroversi itu.Bagaimana dengan pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla yang menerima keputusan MA? "Iya itu dalam konteks Golkar mematuhi dan taat hukum. Sebaiknya pelantikan menunggu sampai rasa keadilan bersama dipenuhi," ujarnya.
(aan/)











































