Iuran BPJS Kesehatan Naik, Wawalkot Bogor: Pemerintah Butuh Biaya Medis, Wajar

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Wawalkot Bogor: Pemerintah Butuh Biaya Medis, Wajar

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Kamis, 14 Mei 2020 16:24 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim
Dedie A Rachim. (Foto: detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Wakil Wali Kota (Wawalkot) Bogor Dedie A Rachim menilai keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan itu wajar.

"Jadi yang dipahami itu adalah kondisi ini, kondisi pandemi COVID ini pasti pemerintah membutuhkan pembiayaan untuk penanganan medis kan. Ya artinya wajar kalau di satu sisi sudah ada hitung-hitungan yang menyatakan bahwa nilai biaya rutin yang harus dikeluarkan masyarakat sebagai penerima manfaat itu dinaikkan, wajar saja," kata Dedie ketika dihubungi, Kamis (14/5/2020).

"Tetapi pada prinsipnya kita sebagai bagian dari salah satu pemerintah memahami bahwa memang penanganan masalah medis ini membutuhkan biaya, gitu saja. Intinya sih kita mendukunglah kebijakan pusat," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Dedie menjelaskan pemerintah juga perlu memikirkan kondisi ekonomi masyarakat. Sebab, di masa pandemi virus Corona (COVID-19), kondisi ekonomi masyarakat sedang menurun.

Dia mengatakan BPJS adalah subsidi silang. Dengan membayar iuran BPJS, masyarakat yang sehat akan membantu masyarakat yang saat ini sedang sakit.

ADVERTISEMENT

"Jadi intinya sih kita memahamilah situasi kenaikan itu sangat masuk akal. Kami mendukung selama timing dan terutama waktunya memang harus disesuaikan dengan ketersediaan atau kekuatan ekonomi masyarakat untuk membayar itu," tandas dia.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres itu menyebutkan kenaikan iuran BPJS akan berlaku mulai 1 Juli 2020.

1. Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, sebelumnya Rp 160 ribu.
2. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang, sebelumnya Rp 110 ribu.
3. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu. Sebelumnya Rp 42 ribu.

Untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP adalah:

1. Kelas I sebesar Rp 160 ribu
2. Kelas II sebesar Rp 110 ribu
3. Kelas III sebesar Rp 42 ribu

Untuk April, Mei, dan Juni 2020 sebesar:

1. Kelas I sebesar Rp 80 ribu
2. Kelas II sebesar Rp 51 ribu
3. Kelas III sebesar Rp 25.500

(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads