KY Periksa Hakim Kasus Leslie
Senin, 19 Des 2005 10:34 WIB
Jakarta - Isu suap yang menerpa peradilan model top asal Australia, Michelle Leslie, ditindaklanjuti. Komisi Yudisial (KY) memeriksa 3 hakim kasus tersebut.Ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang akan diperiksa adalah Made Sudia (ketua majelis) dan dua anggota majelis hakim yaitu I Gusti Ngurah Astawa dan Edy Parulian Siregar. Mereka bertiga menjatuhkan vonis 3 bulan penjara pada Leslie bulan lalu.Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Kantor KY, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2005). Pemeriksaan akan dilakukan oleh Ketua KY Busyro Muqoddas, Koordinator Bidang Penilaian Prestasi Hakim dan Seleksi Hakum Agung Mustafa Abdullah, dan Koordinator Bidang Pelayanan Masyarakat Zainal Arifin."Saya tidak tahu nanti akan periksa siapa," kata Mustafa kepada detikcom. Hingga pukul 10.35 WIB, pemeriksaan belum berlangsung.Seperti diberitakan, media massa Australia melansir berita mengenai dugaan suap terhadap aparat penegak hukum Indonesia sekitar 600 ribu dolar AS. Uang itu diduga dikirim langsung dari Australia. Tujuannya agar Leslie lepas dari jeratan hukum karena kepemilikan dua butir ekstasi.
(aan/)











































