Terobos Polsek-Aniaya Tahanan Kasus Pencurian, 5 Warga di Maros Ditangkap

Terobos Polsek-Aniaya Tahanan Kasus Pencurian, 5 Warga di Maros Ditangkap

M Bakrie - detikNews
Kamis, 14 Mei 2020 13:44 WIB
Polisi tangkap 5 warga Maros yang terobos Polsek Camba dan aniaya tahanan (M Bakrie/detikcom)
Polisi menangkap 5 warga Maros yang menerobos Polsek Camba dan menganiaya tahanan. (M Bakrie/detikcom)
Maros -

Lima pelaku penganiayaan seorang tahanan di Polsek Camba, Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan. Para pelaku kesal karena menuding polisi melepaskan tahanan kasus pencurian yang terjadi di wilayahnya.

Kelima pelaku tak percaya pencuri sudah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Camba. Mereka lalu menerobos masuk ke Mapolsek Camba dan menganiaya tahanan kasus pencurian tersebut pada Rabu (13/5) dini hari.

"Jadi pelaku penganiayaan ini tidak percaya kalau Polsek menahan pelaku pencurian yang terjadi sebelumnya di rumah keluarga mereka. Tapi sudah dikasih lihat, tetap saja mereka mau main hakim sendiri," kata Wakapolres Maros, Kompol Muhammadong, Kamis (14/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, pelaku ini datang hanya beberapa orang ke kantor Mapolsek untuk memastikan pelaku pencurian itu sudah diamankan. Karena sudah tengah malam, petugas hanya membolehkan satu orang untuk masuk melihat tahanan.

"Setelah perwakilan ini melihat langsung tahanan yang dimaksud. Mereka lalu tinggalkan Mapolsek. Tapi entah kenapa mereka datang lagi dengan jumlah yang lebih banyak dan langsung menerobos masuk ke Mapolsek," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku yang datang awalnya hanya 5 orang, bertambah menjadi 7 orang dan membawa senjata tajam berupa parang. Selain itu, mereka juga diduga kuat di bawah pengaruh minuman keras, hingga nekat menerobos pagar Mapolsek Camba yang saat itu dijaga sekitar 5 anggota piket.

"Para pelaku ini membawa parang, lalu mendobrak pagar dan langsung ke ruang tahanan. Pelaku menarik tahanan dan membenturkannya ke besi hingga luka. Anggota saat itu sempat didorong oleh mereka," terangnya.

Karena pelaku sudah terlihat kalap, petugas pun mengeluarkan tembakan peringatan hingga membuat pelaku ciut. Mereka pun berhasil ditenangkan dan semua senjata tajam yang mereka bawa diamankan petugas.

"Jadi Kapolsek yang instruksikan langsung anggotanya untuk menangkap pelaku ini dan mengamankan barang bukti. Nah kenapa cuma 5, karena 2 orang lainnya hanya berada di luar dan tidak melakukan apa-apa saat itu," terangnya.

Tersangka saat ini dibawa ke tahanan Polres Maros untuk menjaga hal yang tidak diinginkan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2, subsider 351 dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads