Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bekasi resmi diperpanjang sejak Rabu 13 Mei hingga 26 Mei 2020 mendatang. Pemkot Bekasi menyiapkan sejumlah sanksi administratif bagi warga yang melanggar aturan PSBB, mulai dari sanksi sosial membersihkan tempat umum hingga denda maksimal Rp 50 juta.
Aturan sanksi administratif ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi. Denda administratif ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 13 Mei 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberian sanksi dimaksud dilakukan oleh Satpol PP dan dapat didampingi kepolisian," demikian bunyi Perwali, seperti dikutip detikcom, Kamis (14/5/2020).
Berikut ini daftar sanksi administratif PSBB seperti dirangkum detikcom dari Perwali Nomor 29 Tahun 2020:
Daftar sanksi ada di halaman berikutnya
1. Pembatasan aktivitas di luar rumah
Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan PSBB dikenakan saksi berupa:
a. teguran lisan atau teguran tertulis
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum
c. denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak 250 ribu.
2. Pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan
Setiap penanggung jawab sekolah dan/atau institusi pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
3. Pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja
- Setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa:
a. penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor/ tempat kerja.
b. denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.
- Dalam hal tempat kerja/kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
4. Pembatasan aktivitas di restoran/rumah makan/usaha sejenis
Pengusaha wajib membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang (take away), pesanan online dan atau fasilitas delivery. Bagi yang tidak melaksanakan aturan tersebut, dikenakan denda administratif berupa penyegelan restoran/rumah makan/usaha sejenis dan denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.
5. Pembatasan aktivitas di hotel
Dikenakan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
6. Pembatasan aktivitas di tempat hiburan dan kepariwisataan
Pelanggar dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan fasilitas layanan tempat hiburan dan kepariwisataan lainnya dan denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
7. Pembatasan aktivitas di tempat kerja pada kegiatan konstruksi
Pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta. Jika masih melakukan pelanggaran dikenakan tindakan penghentian sementara kegiatan konstruksi, berupa penyegelan di kawasan proyek.
8. Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah
Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
9. Pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum
Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan di tempat umum lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan PSBB dikenakan sanksi:
a. administratif teguran lisan dan teguran tertulis
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum
c. denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu
10. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
Setiap orang atau badan hukum yang melanggar penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang tidak dikecualikan yang menimbulkan kerumunan orang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi berupa:
a. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum bagi pelanggaran yang dilakukan oleh orang
b. denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling bayak Rp 10 juta.
11. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar tradisional
Bagi pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar tradisional yang melanggar aturan PSBB dikenakan sanksi berupa:
a. teguran tertulis
b. jika masih melakukan pelanggaran dikenakan tindakan penghentian sementara kegiatan usaha berupa penyegelan.
12. Pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang
- Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi:
a. denda administratif paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 1 juta
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum
c. penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemkot Bekasi
- Setiap pengemudi motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi berupa:
a. denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum
c. penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemkot Bekasi
- Setiap orang, pelaku usaha atau badan hukum pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan/atau barang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaraan dan/atau pembatasan jam operasional sesuai pengaturan dari Pemkot Bekasi dan/atau instansi terkait, khususnya terhadap angkutan orang dikenakan sanksi:
a. denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 500 ribu
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum
c. penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemkot Bekasi