Diskotek Golden Crown Gugat Pencabutan Izin, Pemprov DKI: Mereka Langgar Pergub

Diskotek Golden Crown Gugat Pencabutan Izin, Pemprov DKI: Mereka Langgar Pergub

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 14 Mei 2020 10:33 WIB
Satpol PP segel diskotek Golden Crown Jakarta Barat
Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat (Arief/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menanggapi gugatan PT Mahkota Aman Sentosa (MAS), selaku pengelola diskotek Golden Crown, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurutnya, pihak Golden Crown telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Kita kan merekomendasikan untuk pencabutan izin (kepada Dinas PM PTSP), kan karena mereka melanggar Pergub 18 Tahun 2018 Pasal 54. Jadi adanya penggunaan narkoba di tempat tersebut," ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), Cucu Kurnia, saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).

Badan Narkotika Nasional (BNN) merazia pengunjung Golden Crown pada Kamis (6/2). Sebanyak 108 pengunjung dinyatakan positif menggunakan narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah gunakan kan lebih dari 100. Jadi kan ada kelalaian. Makanya kita cabut izinnya tanpa melalui proses surat peringatan lagi. Memang di aturannya seperti itu," ucap Cucu.

Diketahui, PT MAS mengajukan keberatan ke PTUN Jakarta. PT MAS meminta Pemprov DKI Jakarta segera dan seketika membatalkan atau mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Sentosa Aman tertanggal 7 Februari 2020.

Alasan PT MAS, tuduhan Pemprov DKI Jakarta dinilai tidak tepat. Sebab, pengunjung memakai dan mendapatkan ekstasi bukan di diskotek, melainkan pengunjung yang datang ke diskotek sudah memakai ekstasi.

"Mereka menggunakan narkoba jenis ekstasi dibawa dari luar manajemen pihak Crown. Para pengunjung tersebut justru menggunakan/mengkonsumsi narkoba yang dibawa dari luar lokasi Golden Crown," ujar kuasa PT MAS, Sabungan Pandianga.

Halaman 2 dari 2
(aik/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads