Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan organisasi masyarakat (ormas) tak diperbolehkan meminta tunjangan hari raya (THR) secara memaksa kepada perusahaan. Sebab, hal itu sudah diatur secara hukum.
"Namun hal tersebut sudah ada hukumnya. Ormas atau perorangan atau siapa pun juga jika meminta atau bermohon tak boleh ada unsur pemaksaan," kata Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Bahtiar menaruh perhatian pada kemunculan ormas meminta THR ke pengusaha baru-baru ini. Bila ada pengusaha yang dimintai THR oleh ormas secara memaksa, Bahtiar mengatakan pengusaha tak perlu segan-segan melapor ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukumnya jelas, silakan lapor aparat penegak hukum/kepolisian jika ada pengusaha yang merasa ditekan/dipaksa," ujarnya.
Sebelumnya, beredar surat salah satu ormas di Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada para pengusaha. Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta ormas tidak memaksa pengusaha.
"Harus disikapi bijaksana sepanjang ada rezeki, silakan, berbagi indahnya kebersamaan, tapi bila tidak ada (yang menyumbang) jangan memaksakan diri," ujar Tri lewat pesan singkat kepada detikcom, Rabu (13/5).
(rfs/idh)