Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin bakal menghadapi sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi hari ini. Sidang kali ini beragenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, sidang bakal digelar di Ruang Cakra II, PN Medan, pukul 10.00 WIB, Kamis (14/5/2020).
"Pembacaan tuntutan," demikian keterangan di SIPP PN Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa lain dalam kasus ini, Samsul Fitri, juga bakal menjalani sidang lanjutan dengan agenda pleidoi. Dia sebelumnya dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Eldin sebelumnya didakwa menerima suap Rp 2,1 miliar. Suap diduga diterima secara bertahap dari beberapa kepala dinas di Pemko Medan.
"Menerima Rp 2.155.000.000 atau sekira sejumlah itu dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Pejabat Eselon II Pemko Medan," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/3).
Jaksa mengatakan duit itu diberikan ke Eldin lewat Samsul Fitri yang saat itu menjabat sebagai Kasubbag Protokoler Pemko Medan. Duit suap diduga diberikan dalam rentang waktu 2018-2019.
(haf/haf)