Anggota DPR PDIP Minta Semua Pihak Gotong Royong Selamatkan BPJS Kesehatan

Anggota DPR PDIP Minta Semua Pihak Gotong Royong Selamatkan BPJS Kesehatan

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Kamis, 14 Mei 2020 08:40 WIB
BPJS Kesehatan di Rembang
Foto: Ilustrasi (Arif Syaefudin/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Rahmad Handoyo meminta semua pihak meminta semua pihak gotong royong menyelamatkan BPJS Kesehatan. Sebab, menurut Rahmad, kondisi BPJS sudah mengkhawatirkan dengan adanya defisit anggaran.

"Kalau saya concern-nya bukan pada naik tidaknya, tapi saya mengajak semua pihak saatnyalah momentum ini kita bergotong royong selamatkan BPJS, selamatkan jaminan sosial kesehatan. Ini adalah amanah rakyat, jaminan sosial ini yang menjamin kesehatan rakyat seluruh bangsa," kata Handoyo kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

"Nah, saat ini kondisi BPJS sangat membahayakan dalam kelangsungan melayani kesehatan rakyat, dalam hal ini kesulitan defisit anggaran yang sekian banyak triluannya itu," sambungya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Handoyo sendiri menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada kelas tiga. Namun, dia mengatakan harus ada solusi menyelamatkan BPJS dengan cara gotong royong semua pihak.

"Saya memahami suasana batin rakyat, yang menolak, saya juga setuju bahwa kenaikan itu ditolak khusus untuk kelas tiga, kan secara politik sudah diputuskan dalam Komisi IX. Tapi ini kita harus cari solusi, kalau saat ini BPJS tidak diselamatkan, tidak bergotong royong, yang mampu membayar dinaikkan, kemudian yang angka kenaikan itu digunakan subsidi untuk tidak mampu dengan kenaikan sedikit, alangkah berbahayanya atau kelangsungan BPJS akan terkendala," ujar Handoyo.

ADVERTISEMENT

"Kalau BPJS tidak diselamatkan, maka rakyat akan terlantar dalam rangka untuk penyelamatan kesehatan rakyat, ini memang dilematis. Untuk itu, karena ini domain pemerintah memang, naik tidaknya kan juga sudah diberikan amanah oleh rakyat setiap 2 tahun, di-review, tapi saya tidak masuk di situ, sekarang bagaimana mencari solusi itu untuk menyelamatkan BPJS," sambungnya.

Handoyo menilai, pemerintah menyelamatkan BPJS dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada kelas satu dan tiga. Dia sendiri menolak kelas tiga mengalami kenaikan iuran BPJS.

"Nah pemerintah langkah itu, salah satunya adalah poinya kelas satu, kelas dua dinaikkan, nah kelas tiga ini saya tidak setuju, karena sudah diputus pemerintah, khusus kelas tiga ya sudah diputus pemerintah, ya kita harus bagaimana lagi," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih menaikkan lagi dengan menerbitkan Perpres baru.

Awalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena dibatalkan MA pada Februari 2020. Jadi iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Namun, Presiden Jokowi memilih tetap menaikkan iuran. Hal itu seiring dengan lahirnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020:

1. Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, sebelumnya Rp 160 ribu.
2. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang, sebelumnya Rp 110 ribu.
3. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu. Sebelumnya Rp 42 ribu.

Untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP adalah:
1. Kelas I sebesar Rp 160 ribu
2. Kelas II sebesar Rp 110 ribu
3. Kelas III sebesar Rp 42 ribu

Untuk April, Mei, dan Juni 2020 sebesar:

1. Kelas I sebesar Rp 80 ribu
2. Kelas II sebesar Rp 51 ribu
3. Kelas III sebesar Rp 25.500

Lalu, apa alasan Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan?

"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," demikian pertimbangan Perpres 64/2020 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (13/5/).

Halaman 2 dari 2
(rfs/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads