Tersangka Kasus Gratifikasi Eks Kadis PUPR Mojokerto Segera Disidang

Tersangka Kasus Gratifikasi Eks Kadis PUPR Mojokerto Segera Disidang

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 13 Mei 2020 22:47 WIB
Tersangka korupsi, mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2020). Zaenal Abidin diperiksa terkait kasusnya yakni disangka menerima gratifikasi terkait proyek jalan di lingkungan Pemkab Mojokerto tahun 2015.  Zainal Abidin bersama Bupati Mojokerto saat itu,  Mustofa Kamal Pasa, menerima suap mencapai hingga mencapai Rp 34 miliar.
Zaenal Abidin (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Penyidik KPK menuntaskan berkas perkara tersangka gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Zaenal Abidin. Eks Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto ini bakal segera disidang.

"Hari ini (13/5/2020) penyidik KPK melaksanakan tahap II untuk perkara atas nama tersangka Zaenal Abidin (Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto) kepada tim JPU. Perkara ini adalah pengembangan dari Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha, di mana tersangka diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1 Miliar lebih secara bertahap dari Eryk Armando Talla," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

Ali mengatakan tim JPU memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Zaenal rencananya akan diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara terdakwa dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor Surabaya," sebutnya.

Zaenal Abidin merupakan Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi bersama eks Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasha.

ADVERTISEMENT

Gratifikasi itu diterima, salah satunya, dari proyek pembangunan jalan pada 2015. Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK menduga gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. Dalam proses penyidikan, jumlah gratifikasi yang ditemukan bertambah hingga mencapai Rp 34 miliar.

Selain itu, Mustofa dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan TPPU. Mustafa diduga menerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. KPK menduga Mustofa menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo Wijaya, keduanya selaku pengusaha menara telekomunikasi.

Kemudian, KPK juga menetapkan Mustofa sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Dia diduga menyimpan secara tunai atau sebagian ke rekening bank miliknya atau perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa. Modus yang digunakan adalah utang bahan atau beton.

Halaman 2 dari 2
(ibh/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads