Jakarta - Sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan ini memberitahukan kepada seluruh stakeholders/rekanan/mitra kerja OJK agar tidak memberikan bingkisan/hadiah/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK dalam rangka Hari Raya Keagamaan maupun hari-hari lainnya.
Dukungan dari seluruh stakeholders sangat diharapkan demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik, berintegritas dan anti gratifikasi.
Foto: dok OJK |
Apabila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap komitmen OJK tersebut, dimohon kesediaannya untuk melaporkan ke OJK melalui OJK Whistleblowing System (OJK WBS) di www.ojk.go.id/wbs
(mul/mpr)