Eks Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto hari ini memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel). Danny dipanggil untuk dimintai keterangan soal laporan keuangan PDAM Kota Makassar.
"Itu klarifikasi saja soal PDAM Makassar. Itu ada laporan dari BPKP (Sulsel) sebelumnya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, kepada detikcom, Rabu (13/5/2020).
Laporan dari BPKP Sulsel yang dimaksud Idil ialah soal temuan kelebihan pembayaran tantiem dan bonus pegawai PDAM Kota Makassar tahun 2018 atas pembagian laba tahun 2017 senilai Rp 8.318.213.130 atau sekitar Rp 8 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temuan berikutnya dari BPKP Sulsel ialah, adanya kelebihan pembayaran dana pensiun pegawai senilai Rp 23.130.154.449 atau sekitar Rp 23 miliar, sehingga negara disebut merugi hingga Rp 31.448.367.629 atau sekitar Rp 31 miliar.
Sementara untuk pemanggilan terhadap Danny, lanjut Idil, sehubungan dengan jabatan Danny sebagai Wali Kota Makassar pada tahun 2018. Namun Idil menegaskan pemanggilan Danny masih bersifat klarifikasi.
"Dia Wali Kota saja waktu itu," terang Idil.
Diketahui, Danny sendiri mulai memenuhi panggilan Kejati Sulsel sejak pukul 10.30 Wita hingga pukul 15.30 Wita. Danny datang didampingi oleh kuasa hukumnya, Ahmad Rianto.
Kepada wartawan, Danny melalui kuasa hukumnya mengaku dicecar hingga 23 pertanyaan. "Ada sekitar 23 pertanyaan," katanya di kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo.
Namun Danny Pomanto sendiri enggan mengklarifikasi mengapa terjadi kelebihan pembayaran tantiem dan bonus serta kelebihan pembayaran dana pensiun di lingkup PDAM Kota Makassar sebagaimana dilaporkan BPK Provinsi Sulsel. Dia beralasan, PDAM merupakan perusahaan daerah (Perusda) yang memiliki kewenangan sendiri dalam mengatur keuangannya, dia sebagai Wali Kota tidak banyak mencampuri.
"Jangan tanya ke saya, tanya ke PDAM, karena saya ini Kepala Daerah, itu kan semua Perusda itu sudah otonom, sudah diatur, ada peraturannya masing-masing walaupun sahamnya 100 persen Pemerintah Kota," katanya.
Danny menambahkan, dia sendiri sejak awal menerima klarifikasi soal laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Sulsel soal adanya temuan kelebihan pembayaran tantiem hingga dana pensiun pegawai tersebut.
"Buktinya temuan itu saya tandatangani, namanya LHP. LHP, sebelum itu ada klarifikasi jadi saya bersepakat BPK bahwa itu LHP. Jadi jangan tanya saya, kan saya bersepakat, saya tantangani (LHP), 'oke Pak itu temuan, kita tandatangani, apa yang kita mau lakukan," pungkas Danny.
(nvl/nvl)