Seorang pelajar dari Malang, Azka Khoirunnisa, menggugat UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Azka menilai syarat naik haji seharusnya berdasarkan akil balig, bukan usia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
Azka menggugat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 8 Tahun 2019 yang berbunyi:
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.
"Menyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai telah akil balig," demikian petitum Azka dalam berkas yang dipublikasi website MK, Rabu (13/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Azka, syarat di UU itu bertentangan ajaran agama Islam dan hadis. Di mana hanya menyebutkan syarat haji adalah sudah balig.
"Frase tersebut tidak sesuai dengan kewajiban negara yang tertuang dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 sehingga hak-hak warga negara Indonesia, khususnya yang beragama Islam dalam hal untuk menunaikan ibadah haji dianggap dirugikan," ujar Azka.
Selain itu, syarat usia 18 tahun dinilai telah menghalangi kemerdekaan untuk beribadah. Hal tersebut tidak relevan dan bertentangan dengan dasar prinsip kebebasan beribadah di Indonesia.
"Padahal menunaikan ibadah haji ialah merupakan salah satu rukun Islam yang dilaksanakan bila orang tersebut sudah mampu, baik secara mental, spiritual, sosial, maupun finansial dan sekali seumur hidup," pungkas Azka.
(asp/elz)