Kadishub DKI: Bus AKAP Hanya Beroperasi di Terminal Pulogebang

Kadishub DKI: Bus AKAP Hanya Beroperasi di Terminal Pulogebang

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 13 Mei 2020 12:12 WIB
Suasana sepi di area keberangkatan antar kota Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Pengelola Terminal Pulogebang menutup operasional layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) mulai 24 April 2020, setelah berlakunya kebijakan larangan mudik dari pemerintah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Terminal Terpadu Pulogebang (Hafidz Mubarak A/Antara Foto)
Jakarta -

Kementerian Perhubungan telah mengizinkan moda transportasi umum kembali beroperasi. Sesuai surat edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor 9 Tahun 2020, terminal bisa beroperasi 24 jam.

"Memastikan Terminal Penumpang tetap beroperasi selama 24 dengan memperhatikan protokol kesehatan," tulis surat edaran yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi.

Namun untuk bus antarkota antarprovinsi (AKAP), tidak semua terminal membuka pelayanan. Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan di wilayah Jabodetabek, bus AKAP hanya beroperasi di Terminal Terpadu Pulogebang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk wilayah Jabodetabek hanya di Terminal Terpadu Pulogebang," kata Syafrin, ketika dihubungi, Rabu (13/5/2020).

Syafrin mengatakan tetap ada pengecualian penumpang. Hal itu mengacu pada SE Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Ketentuan penumpangnya sesuai edaran Ketua Gugus Tugas No 4 Tahun 2020 dan edaran Dirjen Hubdat No 9 Tahun 2020," ujarnya.

Berikut ini kriteria pengecualian perjalanan orang mengacu pada SE Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020:

a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan: Pelayanan percepatan penanganan COV1D-19; Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; Pelayanan kesehatan; Pelayanan kebutuhan dasar; Pelayanan pendukung layanan dasar; Pelayanan fungsi ekonomi penting.

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia;

c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(eva/zlf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads