Aparat kepolisian, baik Polrestabes Makassar maupun Polres Gowa, telah memberikan sanksi kepada 5.757 pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Polisi menyatakan melakukan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
"Dalam pelaksanaan PSBB ini, anggota telah menjalankan tupoksinya. Dalam penindakan pun selalu mengacu pada penindakan secara persuasif, preventif, dan represif," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo di Makassar, seperti dilansir Antara, Rabu (13/5/2020).
Tercatat pada 23 April-11 Mei 2020, ada 3.423 pelanggar di Makassar yang diberi teguran lisan. Sedangkan teguran tertulis diberikan kepada 263 pelanggar. Tindakan teguran tersebut ditangani aparat Polrestabes Makassar dan Polres Pelabuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan jajaran Polres Gowa sejak diberlakukannya penerapan PSBB hingga 11 Mei 2020 telah menindak 2.071 pelanggar dengan rincian 1.496 teguran lisan dan 575 teguran tertulis.
"Kalau totalnya sejak diberlakukan PSBB di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa hingga 11 Mei 2020 ini, polisi telah menindak sebanyak 5.757 pelanggar terdiri 4.919 dengan tindakan lisan dan tindakan tulisan 838," katanya.
Ibrahim mengatakan, dalam pelaksanaan PSBB tahap dua, masyarakat diharapkan lebih meningkatkan kesadarannya dan menaati aturan, seperti menggunakan masker jika ke luar rumah, menjaga jarak sosial (social distancing), serta tidak melakukan kontak fisik satu sama lain (physical distancing).
Dia menerangkan aturan yang diberlakukan dalam PSBB semata-mata untuk kebaikan bersama seluruh masyarakat agar memutus rantai penularan virus Corona (COVID-19).
Ibrahim Tompo juga mengingatkan pasal yang diterapkan dalam pelanggaran dan tindak pidana selama pemberlakuan PSBB di antaranya Pasal 93 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 1 hingga 10 tahun penjara.
(jbr/nvl)