Kalah di PTUN, Anies Diminta Perpanjang Izin Pengembang Reklamasi Pulau G

Kalah di PTUN, Anies Diminta Perpanjang Izin Pengembang Reklamasi Pulau G

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 13 Mei 2020 10:05 WIB
Pulau reklamasi G yang dibangun PT Muara Wisesa Samudra.
Pulau G hasil reklamasi. (Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan pengembang Pulau G hasil reklamasi. PTUN meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mengeluarkan perpanjangan izin reklamasi di Pulau G.

Dilihat detikcom, Rabu (13/5/2020), dari situs PTUN Jakarta, sipp.ptun-jakarta.go.id, pemohon adalah PT Muara Wisesa Samudra, selaku pengembang Pulau G. Nomor perkara gugatan tersebut adalah 4/P/FP/2020/PTUN.JKT.

PT Muara Wisesa Samudra mendaftarkan perkara pada 16 Maret 2020. Lalu, pada 3 April 2020, PTUN telah memutus dengan mengabulkan gugatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," tulis PTUN Jakarta dilihat dalam situsnya.

Anies harus segera mengeluarkan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G milik PT Muara Wisesa Samudra. Diketahui, PT Muara Wisesa Samudra mendapat izin pelaksanaan reklamasi sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014.

"Menyatakan Surat PT Muara Wisesa Samudra Nomor 001/MWS/XI/19 tertanggal 27 November 2019 perihal Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra secara hukum dianggap dikabulkan," kata PTUN Jakarta.

"Mewajibkan termohon untuk segera menerbitkan Perpanjangan atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra," ujar PTUN Jakarta.

Seperti diketahui, Pulau G atau Pantai Bersama adalah satu di antara empat pulau yang proses pengembangannya tetap berjalan. Pulau lainnya adalah Pulau C, Pulau D, dan Pulau N.

Halaman 2 dari 2
(aik/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads