Pandemi virus Corona (COVID-19) berdampak pada pekerja buruh. Sebanyak 10.389 buruh di Kabupaten Tangerang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan 8.698 orang dirumahkan
"Pendataan dilakukan mulai 8 April 2020, yang di-PHK hingga saat ini sekitar 10.389 orang dan untuk pekerja dirumahkan 8.698 orang," Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Hendra saat dihubungi detikcom, Rabu (13/5/2020).
Hendra juga menjelaskan perusahaan melakukan PHK dan merumahkan buruh itu karena banyak order yang dibatalkan. Selain itu, perusahaan kesulitan mendapatkan bahan baku hingga adanya pembatasan akibat pandemi virus Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rata-rata alasan perusahaan itu dia banyak order yang dibatalkan, kesulitan mendapatkan bahan baku, juga terkait pembatasan juga. Itu sih, Pak. Tapi rata-rata karena barangnya tidak bisa jualan dan pandemi Corona. Yang menjadi alasan itu," tuturnya.
Hendra juga mengungkapkan keputusan PHK sudah final diambil perusahaan. Dia menjamin perusahaan sudah memenuhi hak-hak para buruh saat melakukan PHK.
"Karena memang PHK-nya mengikuti aturan, adanya PHK-nya tidak sesuai aturan, jadi hak-haknya tidak dibayarkan. Karena PHK itu harus mengikuti aturan, Pak, Misalkan PMTK, uang pesangon, uang penghargaan," ucapnya.