Polres Jakbar Ungkap Peredaran Narkoba Senilai Rp 25 M di Tengah Pandemi

Polres Jakbar Ungkap Peredaran Narkoba Senilai Rp 25 M di Tengah Pandemi

Matius Alfons - detikNews
Rabu, 13 Mei 2020 08:38 WIB
Polres Jakbar Ungkap Peredaran Narkoba Senilai Rp 25 M di Tengah Pandemi
Foto: (DOk.Polres Jakbar)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Barat dan jajaran Polsek mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 26,8 Kg. Jika dinilaikan dengan rupiah, barang bukti tersebut bernilai Rp 25 miliar.

"Selama pandemi COVID-19 ini Polres Metro Jakarta Barat dan jajaran berhasil mengamankan barang bukti dengan total keseluruhannya sebanyak 26,8 kilogram narkoba jenis sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Polsek Kalideres dan Polsek Kembangan. Di mana Polsek Kalideres mengungkap peredaran 10 Kg sabu di sebuah kosan di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

"Di situ, Polsek Kalideres mengamankan 2 tersangka berinisial NTO (32) dan WNR (34) dengan barang bukti sebanyak 14,4 Kg sabu di dua tempat berbeda yaitu di komplek Ruko Gading Kirana dan di apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara," tuturnya.

Sedangkan untuk Polsek Kembangan, barang bukti yang diungkap adalah 2,4 Kilo gram. Dalam kasus ini, Polsek Kembangan menangkap satu tersangka yakni MY (35).

"Dari hasil pengungkapan tersebut jika dinominalkan dengan rupiah sebesar Rp 25 miliar," katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya penyelidikan untuk memberantas narkoba meski di tengah kondisi pandemi Corona.

"Kita akan melakukan tindakan semaksimal mungkin tidak hanya di level Polres saja tapi di level Polsek yaitu sesuai dengan arahan dari pimpinan kami yaitu Kapolres Metro Jakarta Barat untuk membuat Jakarta Barat zero dari narkoba," ujar Ronaldo.

Para pelaku kini ditahan di Polsek Kalideres dan Kembangan. Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 junto pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman 2 dari 2
(mea/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads