Bunuh Selingkuhan Istri, Pria Riau Ditangkap Polisi

Bunuh Selingkuhan Istri, Pria Riau Ditangkap Polisi

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Selasa, 12 Mei 2020 20:02 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan (Edi Wahyono/detikcom)
Siak -

Polres Siak, Riau, menangkap HS terkait kasus pembunuhan di area perkebunan sawit. Pembunuhan itu diduga terjadi karena tersangka kesal terhadap korban yang dituding berselingkuh dengan istrinya.

"Pelaku berinisial HS cemburu istrinya diselingkuhi korban inisial AS. Karena itu, tersangka nekat membunuh korban," kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, Selasa (12/5/2020).

Doddy mengatakan kasus pembunuhan ini terjadi pada 21 April 2020 di tengah perkebunan sawit. Saat itu pelaku mendatangi korban AS yang sedang bekerja di perkebunan sawit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku menganiaya korban dengan batu yang dimasukkan di dalam karung goni. Batu tersebut dia pukulkan ke kepala korban hingga tak sadarkan diri," kata Doddy.

Akibatnya, kata Doddy, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan mengeluarkan banyak darah. Korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tidak tertolong.

ADVERTISEMENT

HS sempat melarikan diri. Polisi pun melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pembunuhan tersebut kita kerucutkan ke pelaku," kata Doddy.

Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani mengatakan HS ditangkap pada Minggu (10/5) saat bersembunyi di Padang Lawas, Sumatera Utara.

"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara," terang AKP Faizal.

Faizal mengatakan penangkapan dilakukan setelah Polres Siak berkoordinasi dengan polsek setempat tentang keberadaan pelaku. Pelaku sempat berusaha kabur sebelum akhirnya ditangkap petugas.

"Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban, karena rasa cemburu. Sebab, korban kedapatan selingkuh dengan istrinya," tutur Faizal.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Siak guna proses lebih lanjut. Terhadap pelaku, akan dikenakan Pasal 340 jo 338 jo 355 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," tutup Faizal.

Halaman 2 dari 2
(cha/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads