DPR Sahkan Perppu Corona Jadi UU, Bagaimana Nasib Gugatan di MK?

DPR Sahkan Perppu Corona Jadi UU, Bagaimana Nasib Gugatan di MK?

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 12 Mei 2020 18:30 WIB
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan keterangan pers mengenai putusan pengujian UU MD3 terkait hak angket DPR di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2).
Jubir MK Fajar Laksono (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

DPR mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona menjadi undang-undang. Lalu bagaimana nasib gugatan para pemohon di MK?

"Andaikata Perppu sudah ditetapkan dan disahkan menjadi UU sebelum diperiksa lebih lanjut oleh MK, maka MK akan memutus perkara dengan amar putusan tidak dapat diterima, karena perkara kehilangan obyek," kata Jubir MK, Fajar Laksono, saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).

Fajar mengatakan meski dinyatakan tidak dapat diterima, nantinya para pemohon tetap dapat mengajukan permohonan baru. Tentunya permohonan itu merupakan pengujian terhadap undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi terhadap UU tentang penetapan Perppu itu, terbuka untuk diuji materi, dengan permohonan baru, permohonan pengujian UU, bukan lagi pengujian Perppu," kata Fajar.

Sebelumnya, DPR mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk COVID-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan. Semua fraksi menyetujui pengesahan perppu tersebut menjadi undang-undang.

Hanya Fraksi PKS yang menyatakan tak setuju Perppu Corona disahkan menjadi UU. Keputusan itu disahkan lewat rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
"Apakah RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan, dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Tadi sudah disampaikan dalam pandangan mini fraksi bahwa ada delapan fraksi yang menyetujui, dan satu fraksi menolak, apakah perlu saya ulang pandangan mini fraksi menjadi suatu keputusan suatu semua fraksi. Setuju ya?" imbuhnya yang kemudian dijawab 'setuju' oleh anggota DPR yang hadir.

Diketahui, sedikitnya 3 nomor perkara yang terdaftar di MK menggugat Perppu Corona. Gugatan pertama dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk, gugatan kedua oleh Amien Rais dkk dan gugatan terakhir diajukan sendirian oleh Damai Hari Lubis.

Mereka semua sepakat meminta Pasal 27 Perppu Corona yang bernama resmi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19 dihapus. Adapun pasal-pasal lain juga diminta dihapus dengan berbagai alasan.

Halaman 2 dari 2
(yld/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads