Sebuah organisasi kemasyaratan (ormas) di Bekasi Timur, Kota Bekasi meminta uang tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah pengusaha. Para pengusaha diimbau untuk melapor ke polisi jika ada pemaksaan dari ormas dalam meminta THR.
"Kita minta mereka (pengusaha) langsung lapor ke pihak kepolisian," ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing, ketika dihubungi detikcom, Selasa (12/5/2020).
Lebih lanjut, Erna menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terkait surat yang mencatut nama-nama sejumlah pejabat tersebut. Polisi masih menggali proses pembuatan surat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sedang mendalami surat minta THR tersebut kita lagi panggil ormasnya, seperti apa pembuatan surat tersebut, nanti tunggu perkembangan lagi," ucapnya.
Diketahui, surat tersebut beredar di media sosial. Surat tertanggal 10 Mei 2020 itu, ditujukan kepada para pengusaha di Bekasi Timur, Kota Bekasi.
"Sehubungan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H atau Lebaran 2020 M, maka dengan ini kami dari (menyebutkan nama ormas-red), mengajukan proposal tunjangan hari raya di perusahaan atau mitra dan usaha Bapak atau Ibu pimpin dan tentunya kami berharap partisipasinya berupa dukungan moril dan materiil demi kesejahteraan anggota kami yang berdomisili di Bekasi Timur," bunyi surat edaran tersebut seperti yang dilihat detikcom.
Dalam surat itu, ormas tersebut mengaku siap memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi para pengusaha.
"Kami siap membantu demi terciptanya suasana keamanan dan kenyamanan dan kondusif bila diperlukan," lanjutan bunyi surat tersebut.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua PAC ormas dan sekretaris PAC ormas. Surat itu juga ditembuskan ke beberapa pejabat di Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo mengatakan, pihaknya telah memanggil pengurus ormas terkait surat tersebut.
"Sudah saya panggil," kata Sutoyo saat dimintai kofirmasi, Selasa (12/5/2020).
(isa/mei)