Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr Mahesa Paranadipa menggugat UU Kekarantinaan Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, UU itu dinilai tidak maksimal dalam memberikan perlindungan ke paramedis, terutama dalam penanganan COVID-19.
Pasal 6 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan:
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mahesa, dasar hukum di UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan memiliki banyak kelemahan, sehingga menyebabkan pemerintah pusat maupun daerah memiliki kesulitan dan hambatan dalam membuat kebijakan.
"Pemerintah perlu diperkuat dengan dasar hukum dalam kaitannya dukungan alat pelindung diri bagi seluruh petugas kesehatan, proses screening dan pemeriksaan laboratorium yang lebih cepat sehingga meminimalisir resiko penularan di masyarakat maupun petugas kesehatan, dukungan insentif bagi seluruh petugas kesehatan dan santunan bagi keluarga petugas kesehatan yang meninggal dunia. Hal terpenting lainnya adalah agar memperkuat sinergisitas semua pengambil kebijakan dalam penanggulangan wabah ini," kata Mahesa kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).
"Kewajiban pemerintah untuk menyediakan alat perlindungan diri (APD) bagi tenaga kesehatan yang bertugas melawan COVID-19 sebagai perlindungan hukum yang adil dan tanggung jawab negara atas fasilitas kesehatan yang layak," sambung Mahesa.
Menurut Mahesa, seharusnya negara memberikan insentif bagi tenaga medis dan tenaga non-medis yang bertugas menangani COVID-19. Selain itu juga Santunan bagi keluarga tenaga tenaga medis dan tenaga non-medis yang gugur.
"Itu merupakan suatu keharusan sebagai perlindungan hukum yang adil dan penghidupan yang layak," ujar Mahesa.
Sementara itu, kuasa hukum MHKI, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menyatakan permohonan ini diajukan semata-mata untuk memperkuat kebijakan yang akan ditempuh oleh pemerintah agar lebih terstruktur dan sinergis.
"Serta hak-hak fundamental dalam penanganan wabah dapat terpenuhi. Mudah-mudahan pengajuan ini menjadi prioritas oleh majelis hakim MK karena wabah masih berlangsung," ujar Zico.