Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Sandera-Pembunuhan Anak Kandung di Sulsel

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Sandera-Pembunuhan Anak Kandung di Sulsel

Hermawan Mappiwali - detikNews
Selasa, 12 Mei 2020 08:30 WIB
sad child with his head between his legs left alone at home
Foto ilustrasi penyanderaan anak kandung, tidak terkait berita: iStock
Bantaeng -

Rahman (30) dan Suprianto (20) resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus penyanderaan disertai pembunuhan anak kandung di Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua tersangka adalah kakak laki-laki korban.

"Kedua terperiksa yang ditetapkan sebagai tersangka, anak pertama Rahman bin Darwis serta anak keempat, Suprianto bin Darwis. Keduanya merupakan kakak kandung korban," ucap Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri kepada detikcom, Selasa (12/5/2020).

Kedua tersangka itu kini dijerat polisi dengan Pasal 80 Ayat 3, Pasal 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55, 56 KUHPidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara ayah korban, Darwis (50) yang sebelumnya ikut diamankan sebagai terduga pelaku saat ini masih dinyatakan sebagai saksi sebagaimana hasil penyidikan lebih lanjut oleh polisi.

Polisi belum menjelaskan secara rinci alasan Darwis masih menjadi saksi dalam kasus ini. Polisi menyebut pihaknya masih akan mendalami kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Detailnya besok kita ekspos," jawab AKBP Wawan.

Saat ini, tersangka resmi ditahan. Sementara untuk Darwis, masih diamankan beserta enam orang saksi lainnya di Polres Bantaeng dengan alasan pertimbangan keamanan serta untuk mempermudah penyidikan polisi.

"Ketujuh orang (saksi) yang diamankan tidak dilakukan penahanan namun diamankan di salah satu ruangan di Polres Bantaeng," terang Wawan.

Sebelumnya diberitakan, aksi penyanderaan dan pembunuhan ini terjadi di Pattanetenang, Tompobulu, Bantaeng, Sabtu (9/5). Aksi yang sempat menggegerkan warga setempat ini dipicu pengakuan korban bernama Rosmini (18), telah melakukan hubungan badan dengan Usman alias Sumang (45), sepupu korban.

Akibat pengakuan korban melakukan perbuatan terlarang, para terduga pelaku kemudian merasa siri' atau harga diri dipermalukan. Alhasil, mereka gelap mata melakukan penyanderaan dan pembunuhan terhadap korban.

"Yang menyandera itu semua, Darwis dan semua anak-anak yang laki-laki. Di antaranya itu masih kita dalami siapa yang eksekusi korban," ujar Kasubag Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri Ershi, dalam wawancara sebelumnya.

Halaman 3 dari 2
(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads