Sanksi Tegas Menanti bagi Polisi yang Main Mata dengan Pemudik

`Round-up

Sanksi Tegas Menanti bagi Polisi yang Main Mata dengan Pemudik

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 12 Mei 2020 08:16 WIB
202 kendaraan travel gelap angkut pemudik diamankan polisi
Foto: 202 kendaraan travel gelap angkut pemudik diamankan polisi (dok.Ditlantas Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan kepada ajarannya agar tidak 'main mata' dengan pemudik yang akan pulang ke kampung halamannya di masa pandemi Corona (COVID-19). Oknum polisi tersebut bakal dipecat jika terbukti main mata atau terima sogokan untuk meloloskan pemudik.

"Kami tindak tegas. Saya tidak ragu minta anggota tersebut untuk dipecat," tegas Sambodo dalam jumpa pers yang disiarkan secara live melalui akun Instagram @humas.pmj, Senin (11/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambodo mengatakan, pihaknya serius dalam melakukan penindakan terhadap warga yang masih coba-coba pulang kampung di tengah pandemi ini. Ia pun meminta masyarakat untuk merekam video dan melapor kepadanya jika melihat ada oknum yang main mata dengan pemudik.

"Penindakan ini jawaban dari keraguan masyarakat yang menilai ada beberapa isu Polri main mata dengan pemudik, terima sogokan dan sebagainya. Ini menunjukkan keseriusan kami dan kami harap pada masyarakat apabila ada anggota Polri terima sogokan pemudik, tolong videokan, datakan," kata Sambodo.

ADVERTISEMENT

Menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait larangan mudik ini, Ditlantas Polda Metro Jaya dan jajaran mengamankan 202 kendaraan yang mengangkut pemudik ke Jawa. Mereka diamankan di jalur tikus perbatasan Jabodetabek.

Operasi khusus untuk menindak para pemudik ini dilaksanakan selama 3 hari pada tanggal 8-10 Mei 2020. Dari 202 kendaraan itu, polisi mengamankan 1.139 orang pemudik.

Mayoritas kendaraan travel gelap tersebut tertangkap di jalur-jalur tikus yang ada di perbatasan Jabodetabek.

"Dari kegiatan selama 3 hari tersebut, kami berhasil mengamankan 202 unit. Ini ada yang ditangkap di tol, jalur arteri, dan paling banyak terutama di jalur tikus," kata Sambodo.

Sambodo menegaskan kegiatan ini sekaligus untuk menjawab pertanyaan soal pengawasan di jalur tikus.

"Jadi hampir sebagian besar ini ditangkap di jalur tikus, karena kita sudah mapping jalur tikus," imbuhnya.

Sambodo mengatakan, bagi para sopir travel gelap yang mengangkut pemudik dikenakan Pasal 308 UU No.22 Tahun 2009 karena mengangkut penumpang tanpa izin trayek. Namun, jika travel itu mengulangi perbuatannya, denda Rp 100 juta bisa saja diterapkan.

"Apabila tertangkap lagi akan kita kenakan pasal lebih berat, bisa saja Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau pasal KUHP menciptakan kerumunan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Saat ini, 202 kendaraan yang tertangkap telah ditahan di Ditlantas Polda Metro Jaya. Sementara para sopir travel dikembalikan setelah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Setelah administrasi dan masa penyitaan akan kita data, kemudian kalau mereka tertangkap lagi, sopir sudah buat surat pernyataan untuk tak ulangi lagi," tuturnya.

Sanksi bagi warga yang nekat mudik mulai diberlakukan sejak 8 Mei 2020. Dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, bentuk sanksi tersebut dari kendaraan diputar balik hingga sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi denda ini tertuang pada Pasal 93, berikut bunyinya:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Halaman 2 dari 3
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads