Pasca Keputusan MA, Kantor KPUD Depok Dijaga Ketat Polisi

Pasca Keputusan MA, Kantor KPUD Depok Dijaga Ketat Polisi

- detikNews
Minggu, 18 Des 2005 15:11 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung memenangkan pasangan Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra dalam kasus sengketa Pilkada Depok. Guna mengantisipasi aksi anarkhis dari massa pendukung pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad, Polsek Pancoran Mas pun mengerahkan 20 petugasnya mengamankan kantor KPUD Depok."Sejak keluar pengumuman pada Jumat lalu, Kapolres mengeluarkan surat perintah untuk mengamankan kantor KPUD. Sekitar 20 orang petugas dari Kepolisian Pancoran Mas menjaga kantor KPUD ini," kata Kapolsek Pancoran Mas AKP Yusmanto kepada detikcom di kantor KPUD Depok, Jalan Sawangan, Depok, Jawa Barat, Minggu (18/12/2005).Dikatakannya, pihaknya akan terus melakukan penjagaan hingga situasi kondusif. "Kami tidak tahu sampai kapan menjaga kantor ini. Tapi kami disini mengantisipasi hal-hal yang terjadi selepas pengumuman," katanya.Sejauh ini kondisi kantor KPUD Depok masih terkendali. "Saya harap tidak ada apa-apa," tegas Yusmanto. Pada Minggu 18 Desember ini tidak tampak satupun anggota KPUD yang hadir di kantor tersebut. Menurut salah seorang petugas sekretariat, tidak hadirnya anggota KPUD karena memang tidak ada agenda apapun pada Minggu ini di kantor tersebut. Seperti diberitakan, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh KPUD Depok atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar) yang memenangkan pasangan calon Walikota Depok dari Golkar Badrul Kamal/Syihabuddin Ahmad.Salah satu Majelis Hakim Harifin A Tumpa mengatakan dengan dikabulkannya PK dari KPUD Depok, maka Majelis Hakim mengadili sendiri perkara tersebut dan menolak permohonan keberatan dari Badrul Kamal serta menyatakan Putusan PT Jabar tertanggal 4 Agustus 2005, batal. (san/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini