HRWG: SBY-JK Harus Ratifikasi Konvensi Perlindungan Buruh
Minggu, 18 Des 2005 10:01 WIB
Jakarta -
Pemerintah dinilai masih lemah dalam melindungi para buruh migran. Untuk itu, Human Right Working Group (HRWG) mendesak pemerintah untuk mengambil langkah cepat dan tegas dalam melindungi para buruh migran ini."Langkah ini berkaitan dengan proses ratifikasi yang mengalami ganjalan akibat penolakan Depnakertrans. Padahal Deplu telah menandatangani konvensi buruh migran pada 22 September 2004," kata Koordinator HRWG Raffendy Djamin dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Sabtu (17/12/2005).Menurut Raffendy, konvensi perlindungan buruh migran dan keluarganya merupakan jawaban dari persoalan kekerasan dan berbagai perlakuan yang tidak manusiawi kepada buruh migran."Maskipun Indonesia punya UU No 34 tahun 2004 tentang perlindungan dan penempatan TKI, tetapi UU itu tidak bisa dijadikan pijakan perlindungan," jelasnya.Raffendy juga menjelaskan, beberapa faktor yang menjadi alasan mengapa pemerintah harus melakukan ratifikasi konvensi perlindungan buruh migran dan anggota keluarganya.Faktor pertama adalah konteks nasional. Naiknya jumlah pengangguran akibat PHK dan sempitnya lapangan kerja di Indonesia menjadi pemicu semakin tingginya jumlah migrasi untuk menjadi TKI. "Pilihan menjadi TKI itu yang berakibat cukup rentan dalam praktek kekerasan dan eksploitasi," urai Raffendy.Faktor kedua adalah konteks internasional. Perkembangan pembangunan internasional membuka peluang lebar untuk memasukkan agenda kepentingan Indonesia dalam kerjasama tersebut termasuk masalah TKI. "Momentum ini harus dimanfaatkan untuk diplomasi kepada negara tujuan TKI, terutama negara Asia yang memiliki kekerasan tinggi terhadap TKI," lanjutnya.Dalam kesempatan ini HRWG juga mengeluarkan empat pernyataan sikap yang intinya mendesak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)- Jusuf Kalla (JK) untuk melakukan ratifikasi konvensi perlindungan buruh migran dan keluarganya sebagai pijakan perlindungan terhadap kaum buruh migran di luar negeri.
(ahm/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































