Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengungkapkan adanya dugaan praktik jual-beli asimilasi narapidana di tengah pandemi virus Corona oleh oknum petugas lapas. Adies mengatakan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly sebelumnya berencana menurunkan tim untuk mengusut dugaan tersebut.
"Tetapi sayangnya, hal ini (asimilasi) dicemari oleh oknum-oknum di lembaga pemasyarakatan yang mencoba melakukan jual-beli terhadap program (asimilasi). Kita dengar di media bahwa dijual Rp 5 juta sampai Rp 10 juta, sudah bisa diberikan asimilasi. Pak Menteri waktu itu menyampaikan akan membentuk tim khusus. Oleh karena itu, kami ingin menanyakan sejauh mana tim khusus ini menanganinya?" kata Adies dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR, Senin (11/5/2020).
Merespons Adies Kadir, Dirjen PAS Kemenkum HAM Reynhard Silitonga mengatakan telah menurunkan tim untuk menginvestigasi dugaan tersebut. Dia menyebut tim tak menemukan adanya informasi praktik jual-beli asimilasi oleh oknum lapas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjawab tentang oknum itu, yang di Lampung Pak, ya? Di Lampung yang Rp 5 juta, Rp 10 juta. Perlu kami laporkan ini kepada Pak Adies, bahwa itu sudah turun tim Pak ke Lampung, ada dibentuk 1 tim yang internal maupun dari inspektorat, kemudian bersama-sama turun ke Lampung dan hasilnya, sudah ada hasilnya, Pak, tidak ditemukan informasi tersebut, yang Rp 5 juta itu," sebut Reynhard.
Sebagai Dirjen PAS yang baru menjabat, Reynhard mengatakan, bila ada temuan jual-beli asimilasi, dia tak segan-segan menindak tegas para oknum. Hal ini sesuai dengan arahan Menkum HAM Yasonna Laoly.
"Tapi saya Dirjen baru, kalau itu ditemukan, Rp 5 juta dan Rp 10 juta, mohon maaf ini Pak kalau saya salah. Hasil itu ternyata berkembang dan ditemukan, kami rasa, yang pertama itu sesuai dengan Pak Menteri itu, dipecat. Yang kedua itu tidak bisa lagi, harus kita kasih contoh Pak, dipidanakan," imbuhnya.
(rfs/zak)