Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus beras oplosan siap edar. Sebanyak 2.340 kg beras oplosan disita.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan mengatakan penggerebekan dilakukan di gudang di Jalan A Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kobar, Sabtu (9/5). Ribuan beras oplosan tersebut disita dari tangan seorang tersangka berinisial LJ (40).
"Saat dilakukan penggerebekan, gudang yang merupakan milik pelaku tersebut terbukti melakukan tindak pidana dengan cara mencampur (oplos) beras yang tidak layak konsumsi dengan beras murni," kata Hendra dalam keterangannya, Senin (11/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beras oplosan tersebut lalu dikemas pelaku dan dijual kembali ke pasaran. "Hal tersebut tentu melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen," ujarnya.
Hendera mengatakan pelaku memakai kemasan ukuran 5 kg dan 10 kg yang setelah dioplos menjadi 9 kg saja. Ada lima merek beras yang dioplos.
"Jadi pelaku ini memang mendatangkan sendiri beras dari Pulau Jawa, kemudian dipasarkan. Nah beras yang tidak laku dan sudah rusak tersebut kemudian disimpan dalam gudang lalu dicampur menggunakan bahan kimia agar ulat serta kutunya hilang. Setelah kering dicampur dengan beras kualitas baik selanjutnya dikemas dan dipasarkan ke toko yang berada di tiga Kabupaten yaitu Kobar, Lamandau, dan Sukamara," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
(idh/jbr)