Bea-Cukai Tarakan bersama Tim Brantas Badan Narkotika Nasional Kalimantan Utara (BNNP Kaltara) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke Indonesia. Seorang tersangka berinisial A (31) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2 kg.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Tarakan, Minhajuddin Napsah, mengatakan penindakan dilakukan pada Sabtu (9/5) di perairan Selumit Pantai. Bea-Cukai Tarakan dan BNNP Kaltara melakukan pengintaian selama 2 pekan.
"Diperoleh informasi mengenai target diduga membawa methamphetamine yang berasal dari Tawau, Malaysia," kata Minhajuddin, Senin (11/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim gabungan lalu mengejar target yang menggunakan speed boat warna hijau bermesin 300 PK di wilayah perairan Selumit Pantai. Tersangka A sempat berhasil melarikan diri dan mencoba menghilangkan narkoba yang dibawanya.
"Penangkapan di rumah yang bersangkutan. Tersangka berusaha membuang barang bukti yang dibawanya dengan menyembunyikan di rumah pada saat kabur. Barang bukti berupa narkotika jenis methamphetamine sebesar 2.000 gram berhasil ditemukan saat dilakukan penggeledahan," ujar dia.
Minhajuddin mengatakan pihaknya terus menggencarkan operasi penindakan kasus narkotika. Pada Maret, Bea-Cukai Tarakan menggagalkan penyelundupan methamphetamine seberat 1.002 gram.
Dalam masa pandemi COVID-19, Bea-Cukai juga tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan para pegawainya dalam menjalankan tugas dan fungsi Bea Cukai dalam terutama dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dan pelayanan di tengah masyarakat.
(jbr/tor)