Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi buka suara soal empat kabupaten di Sumut masuk kategori daerah tertinggal. Edy mengatakan saat ini Pemprov sedang mengatur pembangunan di keempat daerah itu.
"Terkhusus tempat-tempat yang masih keterbelakangan. Ini lah sedang kita atur, pembangunannya, pertaniannya, sehingga mereka hidup layak," kata Edy di Rumah Dinas Gubsu, Medan, Senin (11/5/2020).
Edy menyebut penuntasan masalah di daerah tertinggal yang ada di Sumut sudah dipikirkan sebelum Corona merebak. Dia mengatakan Pemprov Sumut bakal meningkatkan taraf hidup di daerah tertinggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum ada Corona kita memang berpikir untuk itu. Meningkatkan taraf hidup rakyat kita," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024. Ada 62 daerah yang ditetapkan tertinggal.
Seperti dikutip dari Perpres, Jumat (8/5), disebutkan bahwa daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Ada enam kriteria terkait penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan Pasal 2 Perpres tersebut.
Empat dari 62 wilayah itu ada di Sumut, yakni:
1. Kabupaten Nias
2. Kabupaten Nias Selatan
3. Kabupaten Nias Utara
4. Kabupaten Nias Barat